Kuningan – KHATULISTIWATIPIKOR.com
Minggu 26 Juli 2026. Topik mengenai sinergitas antara insan pers dan lembaga legislatif (DPR/DPRD) kerap memicu diskusi hangat dalam dinamika demokrasi modern. Efektivitas dan relevansi hubungan ini sangat bergantung pada bagaimana bentuk “sinergi” tersebut dimaknai serta diimplementasikan di lapangan.
Melihat realitas tersebut, Yono pemerhati kebijakan daerah menyampaikan, penting bagi publik dan pelaku media untuk memahami dualisme dampak yang dapat ditimbulkan dari hubungan kerja sama ini.
“Pertama,sinergi positif adalah bentuk keterbukaan informasi dan edukasi publik. Sinergi yang dibangun atas dasar profesionalisme memberikan dampak yang sangat baik bagi pendidikan politik dan transparansi, antara lain melalui, pendidikan politik masyarakat.
Bekerja sama dalam mensosialisasikan rancangan Undang-Undang (RUU) atau Peraturan Daerah (Perda) agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Transparansi kebijakan, kemudahan akses bagi wartawan untuk memantau rapat-rapat penting, penganggaran, dan penyusunan regulasi guna menjamin informasi yang akurat bagi publik.
Penyambung lidah rakyat, penyampaian aspirasi, kritik, dan keluhan konstituen secara sistematis dari pers kepada legislatif untuk segera ditindaklanjuti,”ujar Yono (26/7/2026).
Lanjutkan Yono, Kedua.Sinergi “Kebablasan”. Ancaman terhadap independensi, sebaliknya, hubungan yang terlalu dekat atau melampaui batas profesionalisme berisiko merusak tatanan demokrasi. Lumpuhnya fungsi watchdog. Pers berisiko kehilangan perannya sebagai “kekuatan keempat” (fourth estate) yang bertugas mengawasi kekuasaan jika enggan mengkritik kinerja buruk atau potensi korupsi di parlemen.
Pergeseran peran menjadi humas. Pers berpotensi terdegradasi dari lembaga independen menjadi alat propaganda atau sekadar perpanjangan tangan jurnalisme kehumasan yang berpotensi pada krisis kepercayaan publik. Kemesraan yang tidak proporsional antara pers dan legislatif memicu keraguan publik terhadap objektivitas pemberitaan,” jelasnya
Menambahkan Yono ” Prinsip utama, kemitraan yang berjarak.Hubungan ideal antara pers dan lembaga legislatif seharusnya menerapkan prinsip “Kemitraan yang Berjarak” Pers dan legislatif memang saling membutuhkan, legislatif memerlukan media untuk menyampaikan kinerja, sementara pers membutuhkan transparansi data sebagai bahan berita. Namun, jarak profesional harus tetap dijaga. Pers wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh mengorbankan objektivitas demi hubungan baik maupun kerja sama finansial.”pungkasnya
