Menuai Sorotan Publik ! Bangunan Permanen Ballroom dan Restoran Berdiri di Atas Saluran Limpasan Gunung Ciremai

Menuai Sorotan Publik ! Bangunan Permanen Ballroom dan Restoran Berdiri di Atas Saluran Limpasan Gunung Ciremai

Spread the love

 

KUNINGAN,- KHATULISTIWATIPIKOR.com

Senin 27 Juli 2016. Keberadaan bangunan permanen yang berfungsi sebagai ballroom dan restoran “Raja Seafood” di kawasan Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan publik dan lembaga kontrol sosial. Pasalnya, fisik bangunan tersebut terindikasi berdiri tepat di atas badan sungai kecil atau saluran air yang menampung limpasan air dari kawasan lereng Gunung Ciremai menuju arah timur. Alih fungsi dan penutupan badan air oleh struktur bangunan permanen dikhawatirkan dapat memicu penyempitan aliran, penyumbatan debit air saat intensitas hujan tinggi, hingga memicu potensi bencana banjir di wilayah sekitarnya.

 

Saat dikonfirmasi Camat Cilimus yang baru beberapa bulan menjabat belum mengetahui adanya bangunan gedung tersebut.Bahkan ia pun melakukan pengecekan dahulu kepada pihak kasi di kantornya. Menurut keterangan yang telah diperolehnya, bangunan gedung dilokasi yang dimaksud itu milik oleh seseorang berinisial (H.R).

“info dari pegawai kurang begitu tahu karena bangunan sudah lama.Musti konfirmasi ke pihak terkait,” jelaskan camat melalui pesan singkat WhatsApp nya, (27/7/2026).Sementara pihak Dinas PUTR kabupaten Kuningan melalui Kabid Tata Ruang belum memberikan keterangan dan penjelasan saat dikonfirmasi hal ini. Berdasarkan regulasi tata ruang dan pengelolaan sumber daya air, penyampaian izin pendirian bangunan di atas badan air atau sempadan sungai memiliki aturan yang sangat ketat untuk menjaga fungsi ekologis dan keselamatan lingkungan.

SOROTAN REGULASI dan ANCAMAN SANKSI HUKUM

  • Secara hukum, pendirian bangunan permanen yang menutup atau merusak saluran air dan garis sempadan sungai merupakan pelanggaran serius. Beberapa landasan hukum dan sanksi yang berpotensi menjerat pengembang/pemilik bangunan antara lain:

1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)

Pelanggaran: Pasal 25 memandatkan perlindungan dan pelestarian alur air/saluran air dari gangguan/penutupan.

Sanksi Pidana (Pasal 68): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar.

2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU Cipta Kerja)

Pelanggaran: Membangun tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan pemanfaatan kawasan lindung/sempadan air.

Sanksi Pidana (Pasal 69): Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Jika mengakibatkan kerugian materiil/bencana, ancaman pidana naik menjadi 8 tahun penjara.

3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau

Aturan: Sempadan sungai/saluran air dilarang didirikan bangunan permanen kecuali bangunan penampung/pengelola air itu sendiri.

4. Sanksi Administratif dan Pembongkaran Paksa

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan merusak fungsi lingkungan dapat dikenakan sanksi bertahap:

Peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan.

Pencabutan izin operasional.

Pembongkaran bangunan secara paksa oleh Satpol PP/Dinas terkait atas beban biaya pemilik.

Mendesak Tindakan Tegas Pemkab Kuningan

Melihat besarnya dampak lingkungan berupa risiko banjir bandang dari limpasan air Gunung Ciremai serta indikasi pelanggaran hukum di atas, lembaga kontrol sosial mendesak instansi teknis Pemkab Kuningan (Dinas PUTR, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas LH) untuk tidak tinggal diam. Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengevaluasi izin, dan memberikan tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran jika terbukti bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas badan air.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *