Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Standar pada Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus: Desakan Pembongkaran Rangka Atap Baja Ringan Imbas Risiko Keselamatan

Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Standar pada Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus: Desakan Pembongkaran Rangka Atap Baja Ringan Imbas Risiko Keselamatan

Spread the love

KUNINGAN – KHATULISTIWATIPIKOR.com

Jumat 25 Juli 2026. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan pada proyek revitalisasi gedung SMPN 2 Cilimus tahun anggaran 2026 menuai sorotan publik. Material baja ringan yang digunakan pada bangunan fasilitas pendidikan tersebut diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disyaratkan oleh pemerintah.

Kondisi tersebut dilaporkan telah diketahui oleh pihak Konsultan Pengawas proyek serta perwakilan dari Direktorat terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Meski demikian, penanganan tegas berupa pembongkaran fisik di lapangan dinilai perlu segera direalisasikan demi menjamin keamanan dan keselamatan kegiatan belajar mengajar di masa mendatang.

Key Points dan Temuan Lapangan

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material baja ringan yang terpasang ditengarai tidak memenuhi standar ketebalan (Base Metal Thickness / BMT) dan/atau ketebalan lapisan tahan korosi (galvalume) sebagaimana diatur dalam SNI 8399:2017.

Potensi Bahaya Fatal

Bangunan sekolah merupakan fasilitas publik dengan konsentrasi massa tinggi. Pengurangan kualitas struktur atap berisiko memicu kegagalan bangunan (atap roboh) yang mengancam keselamatan siswa dan tenaga pengajar.

Pengawasan Teknis

Pihak pengawas dan instansi pembina teknis telah menerima informasi serta melakukan peninjauan terhadap temuan material tersebut.

Tuntutan dan Langkah Tindak Lanjut

Instruksi Pembongkaran Resmi

Mendorong Konsultan Pengawas untuk menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran (Instruction to Reject/Dismantle) atas seluruh material baja ringan yang tidak sesuai standar.

Uji Laboratorium Independen

Mendesak pengujian sampel material secara transparan di laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Tanggung Jawab Penyedia Jasa

Seluruh beban biaya pengerjaan ulang dan pembongkaran sepenuhnya harus ditanggung oleh kontraktor pelaksana tanpa membebani keuangan negara.

Akuntabilitas dan Transparansi

Meminta kementerian terkait dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran hingga tahap serah terima pekerjaan (PHO/FHO).

Keselamatan anak-anak dan guru di sekolah tidak boleh dikompromikan oleh penggunaan material baja ringan yang tidak sesuai standar teknis. Pembongkaran dan penggantian material adalah harga mati sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *