KUNINGAN – KHATULISTIWATIPIKOR.com
Rabu 22 Juli 2026. Praktik pengadaan barang dan jasa pada proyek revitalisasi bangunan sekolah berbasis skema Swakelola di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diterpa isu miring. Diduga kuat telah terjadi pengkondisian terstruktur dan sistematis terkait penunjukan penyedia (supplier) material kusen kayu serta rangka atap baja ringan di sejumlah sekolah penerima bantuan.
- Skema Swakelola yang seharusnya memberikan otonomi penuh kepada Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan masyarakat untuk mengelola anggaran secara transparan, disinyalir diintervensi oleh oknum tertentu. Intervensi ini memunculkan monopoli pasokan material serta indikasi kuat penurunan kualitas mutu bangunan yang membahayakan keselamatan para siswa.
Indikasi Pelanggaran dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan di lapangan, ditemukan beberapa poin krusial yang mengarah pada pelanggaran hukum serius:
Intervensi dan Pengkondisian Supplier: Panitia sekolah diduga diarahkan atau diintimidasi untuk membeli material kusen kayu dan baja ringan dari vendor/penyedia tunggal yang telah ditentukan oleh oknum tertentu, mengebiri prinsip kompetisi sehat dan aturan Swakelola.
Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis (Downgrade Mutu):
Baja Ringan: Terindikasi menggunakan material dengan ketebalan di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kusen Kayu: Diduga menggunakan kayu kelas rendah yang rentan lapuk dan tidak sesuai dengan spesifikasi ketahanan bangunan gedung negara.
Dugaan Mark-Up Harga dan Fee Proyek: Harga material yang disetorkan ke sekolah disinyalir telah digelembungkan (mark-up) jauh dari harga pasar setempat, yang diimbangi dengan alokasi kickback (potongan uang) kepada oknum perantara.
Berpotensi Melanggar UU Tipikor
Praktik pengkondisian proyek publik ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, tindakan ini merusak tatanan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Prinsip Swakelola dibentuk agar anggaran pendidikan terserap efektif dan tepat guna untuk sekolah, bukan dijadikan ajang bancakan oleh oknum penyedia bayangan atau pejabat berwenang. Jika baja ringan disunat ketebalannya, ini bukan hanya masalah kerugian keuangan negara, tapi ancaman keselamatan bagi anak-anak kita yang belajar di bawah atap tersebut,” tegas perwakilan masyarakat pemerhati dunia pendidikan daerah.(22/7/2026).
Desakan Tindak Lanjut
Atas temuan dan indikasi penyimpangan ini, pihak masyarakat dan lembaga pengawas mendesak:
Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh sekolah penerima program revitalisasi Swakelola.
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Tipidkor Polres Kuningan) untuk turun tangan mengusut tuntas aliran dana dan dugaan monopoli vendor dalam proyek pendidikan ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan untuk bersikap tegas dan menindak oknum yang terbukti bermain dalam pengkondisian material.
Pihak pengawas memastikan seluruh bukti fisik pengukuran sampel baja ringan, spesifikasi kayu, serta rekaman petunjuk pengkondisian akan diserahkan secara resmi kepada APH guna proses hukum lebih lanjut.(red)
