Dugaan Kongkalikong di Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus: Pengawas Dinilai Lalai dan Tak Paham Spesifikasi Atap Baja Ringan

Dugaan Kongkalikong di Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus: Pengawas Dinilai Lalai dan Tak Paham Spesifikasi Atap Baja Ringan

Spread the love

Rabu 22 Juli 2026. Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam. Konsultan pengawas proyek diduga kuat melakukan “main mata” dengan pihak subkontraktor/pelaksana pekerjaan rangka atap baja ringan, menyusul ditemukannya ketidaksesuaian prosedur verifikasi material di lapangan.

Indikasi ini menguat setelah pihak konsultan pengawas mengklaim telah memverifikasi material baja ringan sebelum dipasang. Namun, saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis seperti ketebalan (Base Metal Thickness), merek, jaminan mutu pabrikasi, hingga kepemilikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), pihak pengawas justru tidak mampu memberikan penjelasan. Bahkan, konsultan pengawas tidak mengetahui asal-usul pabrikan material yang digunakan untuk menopang atap bangunan sekolah tersebut.

Kelalaian ini memicu kekhawatiran publik terkait keselamatan para siswa dan tenaga pengajar di masa depan, mengingat struktur atap sekolah wajib memenuhi standar teknis keamanan bangunan gedung.

Diduga Konsultan Pengawas SDN 2 Cilimus Tidak Melakukan Tugas dan Fungsi Konsultan Pengawas Berdasarkan Regulasi

Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), konsultan pengawas memiliki peran kunci sebagai perpanjangan tangan pemilik proyek (Pemerintah Kabupaten Kuningan):

Verifikasi Mutu & Spesifikasi Material

Memeriksa dan menguji sertifikat laik fungsi, uji laboratorium, serta kepastian kriteria SNI terhadap seluruh material sebelum diizinkan terpasang (Approval Material).

Pengawasan Teknis Lapangan

Memastikan seluruh dimensi, ketebalan, dan metode pemasangan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Gambar Detail Enginering (DED).

Penjamin Keamanan & Keselamatan (K4)

Memastikan keandalan struktur bangunan agar tidak membahayakan jiwa di kemudian hari.

Pelaporan & Penghentian Pekerjaan

Berhak dan wajib menerbitkan surat teguran hingga perintah penghentian sementara (Stop Work Order) jika kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Sanksi Hukum atas Kelalaian dan Dugaan “Main Mata”

Tindakan pembiaran material tak ber-SNI/tidak sesuai spesifikasi akibat kelalaian atau konspirasi (main mata) memiliki konsekuensi hukum yang tegas:

SANKSI ADMINISTRATIF (UU No. 2/2017 dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa)

Sanksi Peringatan Tertulis dan Pembekuan Izin: Perusahaan konsultan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.

Penyertaan Dalam Daftar Hitam (Blacklist): Badan usaha konsultan pengawas dan personel akreditasinya dapat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam LKPP selama 1 hingga 2 tahun.

Kewajiban Pembongkaran: Material yang dipasang tanpa kelayakan SNI/spesifikasi dapat diperintahkan untuk dibongkar total atas biaya pelaksana/konsultan.

SANKSI PIDANA dan KERUGIAN NEGARA

Pidana Kegagalan Bangunan (Pasal 85 UU Jasa Konstruksi): Apabila terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian pengawasan yang disengaja, penyedia jasa dapat dipidana penjara dan dikenai denda ganti rugi.

Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

Pasal 2 dan 3: Pembiaran material “banci”/substandard yang mengakibatkan pembayaran melebihi kualitas sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 12 huruf a/b (Gratifikasi/Suap): Jika terbukti ada ikatan transaksional (main mata) antara pengawas dan subkontraktor, pihak yang terlibat dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Atas temuan ini, masyarakat mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera:

Melakukan uji petik ketebalan (micrometer) dan audit dokumen sertifikasi SNI baja ringan di SMPN 2 Cilimus.

Menghentikan sementara pencairan anggaran pada item pekerjaan rangka atap hingga ada klarifikasi teknis yang sah.

Memberikan sanksi tegas kepada konsultan pengawas jika terbukti lalai melakukan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *