Tegaskan Legalitas Lahan, Manajemen PT Sawit Raya Peringatkan Oknum Mafia Tanah dan Oknum Aparat di OKI

Tegaskan Legalitas Lahan, Manajemen PT Sawit Raya Peringatkan Oknum Mafia Tanah dan Oknum Aparat di OKI

Spread the love

OKI – Khatulistiwatipikor.cim

Jumat 31 Juli 2026 – Manajemen PT Sawit Raya melontarkan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai berupaya menyerobot dan menguasai secara ilegal lahan perkebunan perusahaan yang terletak di Desa Rambai, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Perusahaan menegaskan tidak akan berdiam diri dan siap menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mencoba menggarap areal tersebut dengan dalih apa pun, termasuk menyalahgunakan nama kelompok tani maupun program cetak sawah.

Komisaris Independen PT Sawit Raya, Kapten Cpm (Purn) TNI AD Monasiri Hz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim lapangan mengenai adanya rencana penggarapan lahan secara sepihak.

“Ini hanya modus mafia tanah yang mengatasnamakan kelompok tani berdalih untuk cetak sawah agar mendapat bekingan dari oknum aparat. Saya peringatkan kepada seluruh mafia tanah untuk tidak memasuki, apalagi dengan sengaja mencaplok ataupun menyerobot lahan PT Sawit Raya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum,” tegas Monasiri, Kamis (30/7/2026).

Monasiri mengimbau agar oknum aparat tidak ikut campur atau memberikan dukungan terhadap praktik-praktik penguasaan lahan secara ilegal yang merugikan iklim investasi di Sumatera Selatan.

DASAR LEGALITAS PERUSAHAAN

PT Sawit Raya yang telah berdiri sejak tahun 2004 mengelola total luasan areal mencapai 24.055 hektare, membentang dari Desa Suka Pindah (Kabupaten Banyuasin) hingga Desa Lebung Hitam (Kabupaten OKI). Perusahaan mengklaim seluruh administrasi dan legalitas kawasan telah melalui prosedur hukum yang sah sejak bertahun-tahun lalu, di antaranya:

Rekomendasi Kepala Desa (8 Juli 2013): Telah diterbitkan dan ditembuskan ke Pemkab Banyuasin dan Pemkab OKI.

Dokumen Rekonstruksi Batas SM Padang Sugihan (13 September 2013): Nomor S.546/KKBHL-1/2013 dari Ditjen PHKA Kementerian Kehutanan.

PLOTING LOKASI dan KONFIRMASI STATUS (1 NOVEMBER 2013) : NOMOR 920/SR/XI/2013.

Hasil Telaah BPKH Wilayah II (18 November 2013): Nomor S.622/BPKH II.2/2013 dari Ditjen Planologi Kehutanan.

SK Menteri Kehutanan RI (19 November 2013): SK Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan dari Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM

Manajemen PT Sawit Raya meminta seluruh pihak yang merasa memiliki klaim atas lahan tersebut untuk menyelesaikannya melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui aksi pendudukan atau penggarapan sepihak di lapangan.

Saat ini, perusahaan terus mengetatkan pengawasan di seluruh areal untuk mencegah aktivitas penggarapan tanpa izin, serta siap membawa setiap pelanggaran ke ranah hukum demi mempertahankan hak-hak perusahaan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *