
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.vom
Polemik denda administratif sebesar Rp56.689.837 terhadap PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memanas. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., untuk segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas, dasar hukum, serta formula penetapan denda tersebut.( Jum’at 11 September 2026)

Uha Juhana menilai penetapan angka denda tersebut tidak masuk akal jika merujuk pada regulasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (aturan pelaksana PP Nomor 22 Tahun 2021).
POIN – POIN UTAMA SOROTAN LSM FRONTAL
Replikasi Logika Investasi Tidak Wajar.
Kejelasan Delegasi dan Sanksi (Pasal 32 & 33).Alur Konstruksi Hukum (Pasal 38 & 39).
Status Uang Denda (PNBP).Potensi Keliru Pasal Penghitungan.
“Jika denda Rp56,6 juta diasumsikan sebagai 2,5% dari nilai investasi (sesuai Pasal 40 ayat 1a untuk usaha tanpa Persetujuan Lingkungan), maka nilai investasi RS Permata Kuningan hanya dihitung sekitar Rp2,267 miliar (56.689.837 \div 2,5\%).
Angka ini dinilai tidak logis untuk skala rumah sakit yang mencakup bangunan, peralatan medis, IPAL, dan modal kerja.
Inspektorat harus memeriksa apakah pejabat penetap sanksi mengantongi delegasi kewenangan yang sah serta menguji alasan pemilihan sanksi denda ketimbang sanksi administratif lainnya.
Penetapan denda harus memiliki alur runtut: Fakta Pelanggaran \rightarrow Pasal 38 \rightarrow Jenis Sanksi \rightarrow Pasal Penghitungan \rightarrow Formula \rightarrow Nominal.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (3), denda administratif berstatus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetor ke kas negara, sehingga perlu rekonsiliasi pembayaran guna memastikan uang tidak mengendap atau disalahgunakan,” ungkap Uha Juhana ( 11/9/2026).
Uha Juhana mengingatkan agar DLH tidak mencampuradukkan metode penghitungan. Pelanggaran baku mutu air limbah harus menggunakan rumus Pasal 41 (konsentrasi aktual, debit, durasi), pelanggaran kewajiban izin memakai Pasal 42, dan dugaan pencemaran memakai Pasal 44 (penghitungan ahli).
5 (Lima) INDIKATOR AUDIT YANG DIDESAK KEPADA INSPEKTORAT
Untuk mengurai polemik, LSM Frontal meminta Inspektorat melakukan rekonstruksi penghitungan dengan menyandingkan lima indikator utama:
Nilai investasi resmi RS Permata Kuningan (akumulasi modal tetap dan kerja).
Nilai investasi yang dipakai DLH sebagai basis denda.
Formula dan pasal yang diterapkan.
Nominal denda dalam Surat Keputusan (SK).
Bukti riil setoran pembayaran sesuai mekanisme kas negara/daerah.
Uha menegaskan bahwa Bupati tidak perlu terburu-buru membela atau menyalahkan DLH, melainkan fokus membuka ruang transparansi melalui audit resmi. Langkah ini penting untuk memastikan instrumen penegakan hukum lingkungan tidak menjadi ruang abu-abu.(red).
