MAJALENGKA – Khatulistiwatipikor.com
Selasa 1 September 2026. Keberadaan minimarket berantai Alfamart yang beroperasi selama 24 jam penuh di kawasan Pasar Tradisional Cikijing, Kabupaten Majalengka, memicu sorotan publik dan keluhan dari para pedagang lokal. Operasional toko modern tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi terkait zonasi kawasan dan pembatasan jam kerja toko swalayan.
“patut dipertanyakan ijin operasional nonstop selama 24 jam di lingkungan pasar tradisional Cikijing. Alfamart harus mematuhi jam operasional normal,” ujar salah satu perwakilan masyarakat sekitar Pasar Cikijing, Selasa (1/9/2026).
Selain persoalan jam kerja, keberadaan minimarket yang berdiri terlalu dekat dengan radius pasar rakyat tersebut diduga menabrak aturan penataan jarak dan zonasi usaha mikro.
LANDASAN HUKUM dan DUGAAN PELANGGARAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, terdapat aturan tegas yang melandasi operasional toko swalayan:
Ketentuan Jam Operasional
Regulasi menetapkan jam buka minimarket pada hari biasa (Senin–Jumat) pukul 09.00–22.00 WIB, dan akhir pekan (Sabtu–Minggu) hingga pukul 23.00 WIB. Pengecualian 24 jam hanya diperuntukkan bagi lokasi strategis tertentu seperti SPBU, stasiun, rumah sakit, atau rest area, serta wajib mengantongi izin khusus Bupati/Pemkab.
Ketentuan Radius Jarak Minimum
Pendirian minimarket modern wajib berjarak minimal 500 meter dari lokasi pasar tradisional/pasar rakyat untuk mencegah kepunahan pedagang kecil.
IMPLIKASI HUKUM dan DESAKAN PENERTIBAN
Jika terbukti beroperasi 24 jam dan/atau berada dalam radius kurang dari 500 meter dari Pasar Cikijing tanpa izin khusus, unit Alfamart tersebut terancam sanksi administratif berjenjang sesuai Perda Majalengka No. 6/2014, mulai dari teguran tertulis (Peringatan I–III), pembatasan jam buka secara paksa, penghentian sementara kegiatan usaha/penyegelan oleh Satpol PP, hingga pencabutan izin usaha.
Kondisi ini mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Majalengka untuk segera melakukan sidak lapangan guna meninjau ulang perizinan serta menindak tegas jika terjadi pelanggaran.(red)
