Rohul(Khatulistiwatipikor.com)-Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC F.SPTI) Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan kerja ke PT Sumatera Karya Agro (SKA) pada Kamis(13/8/2026). Kunjungan ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi resmi terkait legalitas kepengurusan F.SPTI sekaligus meminta kejelasan pihak perusahaan atas persoalan dualisme kepengurusan yang sedang terjadi.
Rombongan DPC F.SPTI Rokan Hulu menjelaskan bahwa kepengurusan yang mereka bawa saat ini merupakan kepengurusan yang sah dan telah diakui secara resmi oleh tingkat pusat. Oleh karena itu, mereka meminta pihak PT SKA untuk dapat mengakui dan menggunakan kepengurusan F.SPTI yang telah dinyatakan sah tersebut dalam seluruh hubungan kelembagaan.
Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu, Amir Tarigan, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke PT SKA bertujuan memberikan penjelasan yang lengkap serta memastikan perusahaan memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai status kepengurusan F.SPTI.
“Kami datang untuk menyampaikan bahwa F.SPTI yang sekarang kami wakili adalah kepengurusan yang sah dari pusat. Kami berharap pihak perusahaan dapat mengetahui dan menggunakan kepengurusan F.SPTI yang sah,” ujar Amir Tarigan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT SKA yang diwakili oleh Manajer M. Nuh dan Humas Dana menyampaikan bahwa sebelumnya mereka tidak mengetahui secara detail mengenai adanya persoalan dualisme kepengurusan F.SPTI. Pihak manajemen juga mengaku tidak memahami secara menyeluruh mengenai dokumen atau berkas-berkas yang berkaitan dengan persoalan tersebut yang sebelumnya sempat masuk ke perusahaan.
Selain membahas legalitas kepengurusan, DPC F.SPTI Rokan Hulu juga mempertanyakan ketidakhadiran pihak PT SKA dalam pertemuan mediasi yang sebelumnya telah digelar atas undangan Camat Rambah Samo. Atas ketidakhadiran tersebut, pihak DPC F.SPTI kemudian mendatangi langsung PT SKA untuk meminta penjelasan resmi.
Menanggapi hal itu, pihak PT SKA menjelaskan bahwa mereka memiliki kendala untuk memberikan jawaban terkait persoalan tersebut karena menurut perusahaan, penentuan keabsahan kepengurusan organisasi bukan merupakan kewenangan mereka untuk memutuskannya secara sepihak.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus dan unsur organisasi, antara lain: Esra Simbolon (Sekretaris PUK F.SPTI), Naek Tua Sinaga (Ketua PUK), Armansyah (Wakil Sekretaris KSPSI Rokan Hulu), Amir Tarigan (Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu), Bahtaruddin (Sekretaris KSPSI Rokan Hulu), Budi Hartono, S.H., M.H. (Wakil Ketua DPC), Tito Yudistiro, M.Si. (Sekretaris DPC), serta perwakilan PUK F.SPTI Melayu Bersatu.
Turut hadir pula unsur keamanan dari pihak berwenang: Bhabinsa Serka Basridul, personel Unit Intel Polres Rokan Hulu, serta Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, S.H.
Dari pihak PT SKA, pertemuan dihadiri langsung oleh M. Nuh selaku Manajer PT SKA dan Dana selaku Humas PT SKA.
DPC F.SPTI Rokan Hulu berharap persoalan terkait legalitas kepengurusan dapat segera memperoleh kejelasan melalui komunikasi yang intensif dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan komunikasi yang kondusif agar persoalan organisasi tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di lapangan.
Sementara itu, diketahui pada hari berikutnya, pihak PT SKA diduga melakukan pertemuan tersendiri dengan pihak Syahril Topan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SKA belum memberikan keputusan final mengenai kepengurusan F.SPTI mana yang akan diakui dan digunakan dalam hubungan kerja ke depannya. Pihak perusahaan kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan sepenuhnya kewenangan mereka untuk menentukan secara sepihak
(HRY)
