DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata “Limbah Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga” LPK-RI Desak DLH Lakukan Sidak 

DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata “Limbah Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga” LPK-RI Desak DLH Lakukan Sidak 

Spread the love

PEKALONGAN – Khatulistiwatipikor.com

Jumat 14 Agustus 2026. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama puluhan awak media melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi usaha laundry di Kabupaten Pekalongan pada Kamis (13/8/2026). Peninjauan ini dilakukan guna merespons laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai.

TEMUAN DILAPANGAN

AIR BERWARNA KEHITAMAN dan BAU MENYENGAT

Lokasi pertama yang ditinjau berada di Desa Pekajangan, Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni. Di lokasi tersebut, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mendapati aliran air yang diduga kuat merupakan limbah usaha laundry milik pengusaha setempat bernama Ikhsan. Air tampak berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau menyengat. Saat hendak dikonfirmasi, pemilik usaha belum dapat ditemui.

“Kami datang bukan untuk menuduh atau menghakimi. Kami ingin memastikan apakah pengelolaan limbahnya sudah sesuai aturan. Kalau memang punya IPAL, tunjukkan bagaimana prosesnya dan ke mana air hasil pengolahannya dialirkan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Agung Sulistio di lokasi.

Kondisi serupa ditemukan pada lokasi kedua di Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni. Warga setempat mengeluhkan persoalan limbah yang sudah berlangsung lama, di mana aliran air berubah warna dan berbau tak sedap.

“Bau limbahnya sangat menyengat. Kami berharap pemerintah turun langsung dan melihat kondisi di lapangan, karena ini menyangkut lingkungan dan kebutuhan air warga,” ungkap salah seorang warga Desa Proto.

Pihak terkait di lokasi kedua, Hakim, tidak memberikan banyak penjelasan saat dikonfirmasi oleh tim LPK-RI dan awak media.

DESAK LANGKAH TEGAS dan TRANSPARANSI PEMERINTAH DAERAH

LPK-RI telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Atas temuan ini, LPK-RI mendesak DLH bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan nyata.

LPK-RI meminta pemerintah daerah tidak sekadar memeriksa keberadaan fisik Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melainkan:

Memastikan Keberfungsian IPAL: Menguji apakah sistem pengolahan berjalan optimal secara teknis.

Pemeriksaan Lapangan: Memeriksa titik outlet, saluran pembuangan, dokumen lingkungan, dan legalitas izin usaha.

Pengujian Ilmiah: Melakukan pengambilan dan pengujian sampel air secara laboratorium guna memastikan apakah memenuhi baku mutu lingkungan.

LPK-RI mengingatkan bahwa pengawasan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

KOMITMEN PENGAWALAN BERKELANJUTAN

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI tidak akan berhenti pada dua lokasi ini saja, mengingat masih banyak aduan serupa dari masyarakat di wilayah lain.

“Kami tidak akan berhenti di dua lokasi ini. LPK-RI akan mendatangi puluhan lokasi lain di Kabupaten Pekalongan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah segera turun tangan secara menyeluruh. Jika memang tidak ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Namun jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Agung.

LPK-RI bersama media berkomitmen untuk terus mengawal isu lingkungan ini hingga ada kepastian hukum serta transparansi hasil pemeriksaan dari Pemkab Pekalongan demi melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *