Kuningan- khatulistiwatipikor.cm
Kamis 30 Juli 2026. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan mengecam keras indikasi dugaan pelanggaran hukum dan regulasi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di wilayah Kabupaten Kuningan saat ini.
Berdasarkan hasil temuan dan pemantauan tim lapangan AWI di sejumlah lokasi kegiatan revitalisasi, ditemukan dugaan kuat praktik perusakan atau pembongkaran aset milik negara yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa melalui mekanisme hukum dan prosedur penghapusan aset negara yang baku.
Tak hanya itu, AWI juga mengendus adanya indikasi dugaan pengkondisian item pekerjaan rangka atap baja ringan, kusen, beserta belanja barang/materialnya. Tindakan ini jelas melengserkan azas kepatuhan serta merusak kerangka hukum skema swakelola yang seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Menanggapi carut-marut temuan tersebut, Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan, RDjunaedy /Jack Banten menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan bobroknya komitmen penegakan aturan di Kuningan.
“Apa jadinya negeri ini jika tatanan hukum dan peraturan penatausahaan aset serta pengadaan barang/jasa hanya dijadikan pajangan di kantor-kantor penyelenggara pemerintahan ? Regulasi dibikin untuk dipatuhi, bukan sekadar pelengkap administrasi di atas kertas yang dengan mudah dilangkahi demi keadaan mendesak kondisional atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas RDjunaedy,(30/7/2026).
Ketua AWI menegaskan bahwa pembongkaran aset milik daerah/negara tanpa prosedur resmi (seperti appraisal, izin penghapusan aset, dan lelang/penghapusan yang sah) berpotensi kuat memicu Kerugian Keuangan Negara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Selain itu, manipulasi pada skema swakelola yang diduga diubah menjadi ajang “Bancakan ” dan pengkondisian material dari atas, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengebiri hak-hak komite sekolah maupun masyarakat sekitar sebagai pelaksana swakelola yang sah.
ATAS TEMUAN MENDASAR INI, AWI DPC KABUPATEN KUNINGAN MENYATAKAN SIKAP :
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polres Kuningan, untuk segera turun tangan mendalami dan memeriksa dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk transparan dan melakukan evaluasi total serta menghentikan segala bentuk pengkondisian material yang menyalahi petunjuk teknis (Juknis) swakelola.
Mengajak Masyarakat dan Insan Pers untuk terus mengawal dan melakukan kontrol sosial secara kritis terhadap penggunaan dana publik agar revitalisasi pendidikan benar-benar bertujuan untuk kemajuan anak bangsa, bukan sarana pengerukan keuntungan pribadi/golongan.(red)
