Dugaan Penjualan Aset Internet UMKM Desa Bayuning: Kejati Jabar Resmi Limpahkan Laporan LSM JASMARA ke Kejari Kuningan
Kuningan-khatulistiwatipikor.com
Kamis 30 Juli 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan penjualan aset pemerintah berupa fasilitas jaringan internet bantuan UMKM di Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Menurut Yudi ketua DPP LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMARA), Pelimpahan kasus tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Jabar bernomor B-627/M.2.5.4/Fo.2/07/2026 tertanggal Rabu, 29 Juli 2026.
“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMARA) melalui surat bernomor 047/LP/DPP-JASMARA/VI/2026 pada 30 Juni 2026 lalu. Dugaan pemindahtanganan/penjualan ilegal aset milik pemerintah berupa fasilitas dan sarana jaringan internet yang sejatinya diperuntukkan bagi bantuan peningkatan ekonomi UMKM di Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan,”ujarnya (29/7/2026
POSISI KASUS
Pelimpahan wewenang penanganan dan pengusulan penyelidikan dari Kejati Jawa Barat ke Kejari Kuningan sesuai wilayah hukum (locus delicti).
PERNYATAAN PENUTUP dan HARAPAN
Pelimpahan ini diharapkan menjadi pintu pembuka bagi Kejari Kuningan untuk mengusut tuntas, transparan, dan profesional atas dugaan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak-hak para pelaku UMKM di Desa Bayuning.”tegaskan DPP LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMARA)
(red)
