Diduga Berdiri di Atas Aliran Sungai Cikendan, Bangunan Gedung Permanen Usaha di Bandorasawetan Kuningan Menuai Sorotan

Diduga Berdiri di Atas Aliran Sungai Cikendan, Bangunan Gedung Permanen Usaha di Bandorasawetan Kuningan Menuai Sorotan

Spread the love

Kuningan – khatulistiwatipikor.com

Rabu 29 Juli 2026. Pembangunan perluasan bangunan permanen untuk kegiatan usaha Titik Teh yang berlokasi di Jalan Raya Kuningan–Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, memicu sorotan publik. Bangunan yang berada di antara usaha car wash dan Raja Seafood tersebut diduga kuat berdiri melintasi aliran Sungai Cikendan yang merupakan jalur limpasan air dari lereng Gunung Ciremai.

Pemerintah Desa (Pemdes) Bandorasawetan menyatakan tidak mengetahui pasti terkait proses perizinan bangunan baru tersebut. Kepala Desa Bandorasawetan, Yayan Fudiyani, S.H., menegaskan bahwa pihak Pemdes tidak pernah terlibat maupun mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk ekspansi bangunan di lokasi itu.

“Sebelum saya menjabat sebagai Kades pada tahun 2023, bangunan usaha Raja Seafood memang sudah ada. Oleh karena itu, saya tidak pernah terlibat dalam proses izin lingkungan awal. Yang jelas, selama saya menjabat, kami tidak pernah mengetahui adanya perizinan baru untuk penambahan bangunan tersebut, terlebih yang berada di atas aliran sungai limpasan. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak perijinan kabupaten,” ujar Yayan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

PEMBANGUNAN BERLANGSUNG SEJAK 2025

Berdasarkan penelusuran di lapangan, area tersebut menampung unit usaha yang dikelola secara terpisah. Idris, Manager Titik Teh sekaligus pengelola usaha di lokasi tersebut, membenarkan adanya pembangunan struktur baru yang melintasi aliran air tersebut.

“Setahu kami, bangunan perluasan atau penambahan baru di atas aliran sungai limpasan ini panjangnya sekitar 100 meter dan mulai dibangun pada tahun 2025 lalu,” ungkap Idris.

Keberadaan struktur permanen sepanjang kurang lebih 100 meter di atas saluran air alami Gunung Ciremai ini menimbulkan keprihatinan terkait aspek tata ruang, potensi penyumbatan air, serta risiko bencana ekologis seperti banjir limpasan.

SOROTAN REGULASI dan ANCAMAN SANKSI

Pendirian bangunan komersial di atas atau di area sempadan sungai berpotensi menabrak sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA): Melarang kegiatan yang merusak fungsi sumber daya air dan mengganggu konservasi air.

Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015: Menegaskan bahwa sempadan dan badan sungai dilarang dipergunakan untuk bangunan komersial permanen.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang & Perda RTRW Kabupaten Kuningan: Mengatur sanksi atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL).

Apabila dalam kajian teknis terbukti tidak mengantongi perizinan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun PBG dari Pemkab Kuningan, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi berjenjang. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif (peringatan hingga pencabutan izin usaha), pembongkaran paksa bangunan, hingga sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara dan denda sesuai UU SDA.

DESAKAN TINDAK LANJUT DINAS TERKAIT

Guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BBWS, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit perizinan secara menyeluruh di lokasi tersebut. Langkah tegas dari instansi berwenang sangat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum tata ruang serta menjaga fungsi kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuningan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *