Dugaan Nepotisme di Puskesmas Ciniru: LSM Frontal Apresiasi Langkah Tegas Bupati Kuningan Copot Kepala Puskesmas

Dugaan Nepotisme di Puskesmas Ciniru: LSM Frontal Apresiasi Langkah Tegas Bupati Kuningan Copot Kepala Puskesmas

Spread the love

KUNINGAN – KHATULISTIWATIPIKOR.com

Rabu 22 Juli 2026.Pelanggaran etika kepegawaian keras kembali mencoreng birokrasi di Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus Kepala Bappeda Purwadi Hasan Darsono yang berkantor satu atap dengan istrinya, kini temuan yang jauh lebih masif terkuak di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, tepatnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Ciniru.

Di fasilitas pelayanan publik tersebut, terungkap struktur kepemimpinan dan staf yang diisi oleh satu keluarga inti:

NK menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ciniru;

MK (Suami NK) menjabat sebagai Analis Mutu/Penjamin Mutu Pelayanan; dan

dr. RPN (Anak NK dan MK) bekerja sebagai Staf Pelaksana.

Atas temuan mengejutkan yang memicu polemik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tengah masyarakat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengambil tindakan tegas dengan merotasi dan mencopot Kepala Puskesmas Ciniru dari jabatannya.

Menjaga Marwah Jabatan dan Integritas Birokrasi

Langkah penonaktifan ini dinilai tepat dan krusial oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Menurutnya, keberadaan suami, istri, dan anak dalam satu garis hirarki langsung sangat rentan memicu konflik kepentingan (conflict of interest), merusak objektivitas penilaian kinerja, serta mencederai profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jabatan itu bukan hak milik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi dan kerja nyata. Penyegaran dalam struktur birokrasi adalah bagian dari strategi membangun birokrasi yang lebih dinamis, akuntabel, dan responsif,” tegas Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam keterangannya terkait evaluasi kinerja pejabat.

Landasan Hukum dan Etika Kepegawaian

Meskipun sebagian pihak berdalih tidak ada larangan hukum eksplisit dalam ranah teknis tertentu, penempatan keluarga dalam satu struktur komando langsung jelas-jelas menabrak regulasi etika dan disiplin kepegawaian:

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 3 huruf f): Mengharuskan setiap PNS menjaga integritas, mengutamakan kepentingan negara, dan menghindari konflik kepentingan.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2000: Mengatur kewajiban pemindahan salah satu pihak ke unit kerja lain jika terdapat hubungan kerja langsung antara pasangan suami-istri.

Permenpan-RB No. 15/2019 & PP No. 17/2020: Memberikan wewenang penuh kepada PPK untuk mengatur ulang jabatan demi menghindari benturan kepentingan dan menjaga reputasi institusi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa keberadaan pasangan suami-istri dalam satu kantor secara etika birokrasi tidak diperbolehkan karena tinggi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Pembenahan Total Demi Kepercayaan Publik

Penonaktifan NK dari posisi Kepala Puskesmas Ciniru merupakan langkah manajemen ASN untuk membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan struktural tanpa menghilangkan hak gaji pokoknya sebagai PNS, namun memotong tunjangan jabatan. Selanjutnya, penataan ulang pegawai akan dilakukan dengan memindahkan anggota keluarga tersebut ke unit kerja lain yang sejajar tanpa hubungan komando langsung.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengapresiasi keberanian Bupati Kuningan dalam mengeksekusi keputusan ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat Ciniru terhadap netralitas dan kualitas pelayanan kesehatan publik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *