KUNINGAN – KHATULISTIWATIPIKOR.com
Rabu 20 Juli 2026.Salah satu gerai ritel modern Alfamart yang berlokasi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah terbukti menjual produk minuman berkarbonasi merek Bintang Jero yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Insiden ini terungkap setelah seorang konsumen mendapati minuman yang dibelinya di gerai tersebut sudah tidak layak konsumsi. Merasa dirugikan, konsumen yang bersangkutan langsung melayangkan komplain kepada manajemen toko di lokasi.
Pengakuan Manajemen Toko dan Koordinator Lapangan
Saat dikonfirmasi, pihak internal Alfamart membenarkan adanya temuan barang kedaluwarsa yang sempat terpajang di rak penjualan hingga lolos transaksi di meja kasir. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh jajaran karyawan toko, mulai dari staf, kasir, hingga Kepala Toko berinisial N.
Tidak hanya di tingkat gerai lokal, Koordinator Lapangan (Korlap) Alfamart wilayah Cidahu, Kabupaten Kuningan, juga turut membenarkan insiden tersebut pada Senin (20/7/2026). Sebagai bentuk tanggung jawab awal, pihak Alfamart setempat telah memberikan sejumlah uang pengganti biaya berobat ke dokter apabila konsumen mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi minuman tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Kelalaian pengawasan barang di rak penjualan (display) ini mendasari dugaan kuat bahwa pihak Alfamart Cidahu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa pasal krusial yang mengikat pelaku usaha dalam kasus ini antara lain:
Pasal 8 Ayat (1) Huruf g: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label.
Pasal 8 Ayat (1) Huruf i: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang kedaluwarsa atau melewati jangka waktu/tanggal kadaluwarsa.
Sanksi Pidana & Denda: Berdasarkan Pasal 62 Ayat (1), pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sesuai Pasal 19 UU No. 8/1999, pelaku usaha memang diwajibkan memberi ganti rugi atas kerugian konsumen. Namun, iktikad baik pemberian biaya pengobatan oleh manajemen setempat tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum atas edarnya produk tak layak konsumsi di masyarakat.
Imbauan untuk Masyarakat
Atas kejadian ini, masyarakat dan para pelanggan diimbau untuk lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa (expiry date) pada kemasan produk sebelum melakukan pembayaran di kasir. Apabila menemukan kasus serupa, publik diharapkan tidak ragu untuk melapor ke Dinas Perdagangan, BPOM, atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat.(red)
