Soroti Ancaman Bencana di Lereng Ciremai, Publik Patut Tagih Bukti Ketegasan Pemkab Soal Revisi RTRW Kuningan

Soroti Ancaman Bencana di Lereng Ciremai, Publik Patut Tagih Bukti Ketegasan Pemkab Soal Revisi RTRW Kuningan

Spread the love

 

KUNINGAN-KHATULISTIWATIPIKOR.COM-
Jumat 17 Juli 2026.

Pernyataan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang membantah adanya intervensi investor dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini memicu respons kritis dari berbagai elemen masyarakat.

Menurut perwakilan elemen masyarakat Kuningan, janji pemerintah yang mengklaim bakal menjadikan “mitigasi bencana dan konservasi lingkungan sebagai panglima” di lereng Gunung Ciremai kini resmi menjadi utang publik yang harus ditagih pembuktiannya

“sebelumnya, Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, ST., MM., menyatakan bahwa perubahan pola ruang pasca-revisi tidak akan membuka gerbang pembangunan tanpa kendali. Pemkab menjanjikan aturan yang jauh lebih ketat, peningkatan batas Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pembatasan intensitas bangunan melalui Kajian Teknis Mikro. Namun, di tengah bayang-bayang perubahan iklim dan ancaman bencana ekologis, klaim di atas kertas tersebut dinilai belum cukup menenangkan publik tanpa adanya transparansi menyeluruh,”ujar perwakilan elemen masyarakat Kuningan yang enggan disebutkan namanya. (17/7/2026).

Singgung perwakilan elemen masyarakat Kuningan terkait mitigasi bencana bukan sekadar retorika
“lereng gunung Ciremai merupakan kawasan tangkapan air dan zona rawan pergerakan tanah yang krusial bagi keselamatan warga Kuningan dan sekitarnya. Oleh karena itu, komitmen Pemkab Kuningan untuk tidak mengorbankan lingkungan demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata harus dikawal ketat lewat tiga indikator diantaranya :
Akses Terbuka Kajian Risiko Bencana
Pemerintah daerah dituntut membuka dokumen naskah akademik dan peta mitigasi bencana yang mendasari perubahan zonasi dalam RTRW kepada publik.
Ketegasan Sanksi di Lapangan
Janji penerapan sistem aturan “bersyarat ketat” rentan menjadi celah transaksi di bawah meja jika pengawasan di lapangan lemah dan penindakan pelanggaran tata ruang tidak transparan.
Akomodasi Hak Masyarakat Adat dan Lokal
Proses hilir top-down (dari atas ke bawah) yang diadopsi dari Perda RTRW Provinsi Jawa Barat jangan sampai memberangus kearifan lokal warga lereng Ciremai yang selama ini menjadi benteng pertahanan alam sejati,”terangnya

Tambahkan perwakilan elemen masyarakat Kuningan tentang ujian nyata pada RDTR 2027
“rencana Pemkab Kuningan yang menargetkan kepemilikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan berbasis persil tanah pada tahun 2027 menggunakan sistem ITBX (Diizinkan, Terbatas, Bersyarat, dan Tidak Diizinkan) patut diapresiasi. Namun, sistem digital ini hanya akan efektif jika diisi dengan data objektif yang mengutamakan keselamatan ruang hidup, bukan ruang komersial.
Publik mengingatkan bahwa bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor tidak mengenal kompromi birokrasi. Jika revisi RTRW ini benar-benar murni hasil kajian teknis tanpa titipan investor, Pemkab Kuningan seharusnya tidak ragu untuk melibatkan elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat lingkungan secara aktif dalam setiap sela pembahasan instrumen pengawasannya.
Masyarakat Kuningan kini menunggu: Apakah komitmen mitigasi bencana ini akan mewujud menjadi regulasi yang bertaji, atau justru menjadi pembenaran legal bagi eksploitasi alam gelombang baru?.” tutupnya
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *