KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Rabu 12 Agustus 2026. Gugatan perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN KNG yang melibat pengusaha sekaligus agen distributor buku berinisial MS melawan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan dipastikan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kuningan. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, pihak Penggugat telah memberikan ruang musyawarah dan kelonggaran bagi Disdik Kuningan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Meski draf perdamaian sempat disusun oleh kedua belah pihak, iktikad baik tersebut belum menghasilkan realisasi penyelesaian yang konkret.
“Kami telah menghormati dan memberi kesempatan untuk jalan damai, namun belum ada wujud nyata dari janji penyelesaian tersebut. Oleh karena itu, melanjutkannya ke meja hijau menjadi pilihan mutlak demi kepastian hukum,” tegas perwakilan Penggugat.(11/8/2026).
Menanggapi proses sidang yang tengah berjalan, Penggugat mengimbau jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan agar bersikap netral. Penggugat berharap tidak ada intervensi politik maupun kekuasaan, serta meminta Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tetap objektif dan tidak tendensius dalam mengawal perkara.
Peristiwa ini mengukir rekor baru, di mana untuk pertama kalinya dalam sejarah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan resmi terdaftar sebagai Tergugat dalam perkara perdata. Kasus ini diprediksi menjadi catatan merah bagi rekam jejak administrasi dan marwah institusi pendidikan di daerah tersebut.
Saat ini, kedua belah pihak masih memiliki hak penuh untuk membeberkan bukti dan argumentasi di hadapan majelis hakim.Keputusan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri Kuningan berdasarkan fakta-fakta persidangan.(red)
