SMPN 2 Cidahu Diduga Bongkar Aset Negara Tanpa SK Penghapusan, Berpotensi Langgar Aturan BMD

SMPN 2 Cidahu Diduga Bongkar Aset Negara Tanpa SK Penghapusan, Berpotensi Langgar Aturan BMD

Spread the love

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com

Selasa, 11 Agustus 2026. Hasil investigasi tim media menemukan indikasi pembongkaran bangunan/aset milik negara di SMP Negeri 2 Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan.

Jika benar, tindakan ini menambah panjang daftar panjang sekolah penerima program revitalisasi 2025/2026 di Kuningan yang diduga mendahului prosedur administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pola yang sebelumnya juga mencuat di beberapa sekolah penerima program revitalisasi fasilitas pendidikan di kabupaten Kuningan diantaranya, SMPN 2 Cilimus, SDN 1 Cinagara dan SDN Maleber.

DUGAAN PELANGGARAN

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian atap, dan kusen bangunan/ fasilitas di SMPN 2 Cidahu diduga telah dibongkar sebelum status hukum bangunan tersebut dihapuskan dari daftar aset daerah. Secara administratif, selama SK Penghapusan belum terbit, bangunan tersebut masih tercatat sah sebagai kekayaan negara yang dilindungi undang-undang.

Sementaramenurut keterangan pihak sekolah yang mengaku sebagai ketua P2SP ( Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) Revitalisasi fasilitas pendidikan sekolah setempat, menyebutkan

“membutuhkan waktu dua bulan untuk menunggu terbitnya surat keputusan (SK) penghapusan aset dari pihak pemerintah daerah.” ujar pihak P2SP SMPN 2 Cidahu.(10/8/2026).

Keterangan pihak P2SP SMP NEGERI 2 Cidahu diduga kuat melakukan tindakan membongkar aset tanpa dasar hukum penghapusan yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan SK Penghapusan terbit lebih dulu sebelum aset dibongkar atau dialihkan.

POLA YANG BERULANG DI KABUPATEN KUNINGAN

Kasus ini bukan yang pertama. Sejumlah sekolah penerima program revitalisasi fasilitas pendidikan di Kabupaten Kuningan diduga kuat tidak menghiraukan rambu – rambu peraturan yang semestinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan program.

TIM MEDIA MASIH MENUNGGU KONFIRMASI RESMI DARI :

Kepala SMPN 2 Cidahu;

Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan;

BPKAD Kabupaten Kuningan.

DESAKAN PUBLIK

Masyarakat dan pemerhati tata kelola aset daerah mendesak Inspektorat dan DPRD Kabupaten Kuningan untuk:

Menghentikan sementara kegiatan fisik lanjutan apabila SK Penghapusan belum terbit;

Melakukan audit terhadap potensi kerugian negara akibat kegiatan yang mendahului dokumen legal;

Memastikan sisa material bongkaran diamankan dan tidak berpindah tangan sebelum proses lelang resmi KPKNL.

Jika ditemukan unsur kesengajaan menghilangkan aset atau menjual material bongkaran tanpa izin, kasus ini berpotensi bergeser ke ranah pidana, mulai dari Tindak Ganti Rugi (TGR) hingga dugaan tindak pidana korupsi atau perusakan barang milik negara.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *