Kuningan – khatulistiwatipikor.com
Kamis 30 Juli 2026. Menyambut Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026, organisasi Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyerukan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan koperasi pada ruh aslinya sebagai soko guru perekonomian nasional. MPK menilai, semangat kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi yang menjadi dasar berdirinya koperasi kini kian terkikis oleh praktik-praktik usaha yang justru membebankan masyarakat kecil.
Ketua/Perwakilan MPK, Yudi Setiadi, menyoroti maraknya fenomena keberadaan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Kuningan yang disinyalir telah menyimpang jauh dari prinsip dasar perkoperasian. Salah satu hal krusial yang ditemukan adalah penerapan bunga pinjaman yang sangat mencekik, bahkan diduga mencapai 35% hanya dalam kurun waktu satu bulan.
“Koperasi hadir untuk membantu dan memberdayakan, bukan menjerat masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Bunga pinjaman hingga 35% per bulan sangat tidak wajar dan mencederai semangat awal berdirinya lembaga ini,” tegas Yudi Setiadi,(30/7/2026).
TEMUAN PENYIMPANGAN PRINSIP DASAR KOPERASI
Selain tingkat bunga yang terlampau tinggi, investigasi dan pemantauan MPK di lapangan menemukan berbagai indikasi penyimpangan fundamental yang melanggar roh kepemilikan koperasi, di antaranya:
KEANGGOTAAN TIDAK JELAS
Sistem keanggotaan yang kabur, di mana peminjam kerap hanya dijadikan nasabah tanpa hak kepemilikan.
ABAIKAN RAT
Tidak diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berkala sebagai wadah pemegang kekuasaan tertinggi dan wujud transparansi.
PENYUATAN SHU
Tidak adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota.
MPK menegaskan bahwa lembaga yang hanya menjalankan kegiatan perhimpunan dan penyaluran dana berbunga tinggi tanpa prinsip transparansi, RAT, dan SHU, pada hakikatnya telah kehilangan identitas sebagai koperasi dan sekadar mengejar keuntungan semata.
TUNTUTAN dan DESAKAN TINDAKAN TEGAS
Atas berbagai persoalan mendasar tersebut, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) secara resmi menyampaikan beberapa poin tuntutan:
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan didesak segera turun tangan melakukan pendataan, pembinaan, audit kepatuhan, serta pengawasan ketat terhadap seluruh Koperasi Simpan Pinjam yang beroperasi di wilayah Kuningan. Evaluasi menyeluruh harus mencakup legalitas keanggotaan, keteraturan RAT, transparansi SHU, hingga batas kewajaran bunga pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Instansi Terkait diharapkan memperkuat koordinasi Lintas Sektor sesuai kewenangannya demi melindungi warga dari praktik pembiayaan yang merugikan.
SANKSI HUKUM TEGAS
Pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi administratif hingga langkah hukum jika ditemukan oknum atau badan usaha yang memanfaatkan “kedok” entitas koperasi untuk menjalankan praktik yang merugikan masyarakat.
PENUTUP
Harkopnas Bukan Sekadar Seremoni
MPK berharap Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan tanpa makna, melainkan momentum koreksi total untuk mengembalikan marwah koperasi yang sehat, profesional, transparan, serta demokratis.
“Koperasi harus kembali pada intisarinya: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Koperasi tidak boleh menjadi instrumen untuk mencekik rakyat. Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026. Mari kita jaga bersama marwah koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,” pungkas Yudi.(red)
