KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Jumat 28 Agustus 2026. Dugaan penarikan biaya sebesar Rp 200.000 per siswa dalam kegiatan perkemahan Bumi Perkemahan (BUPER) Pramuka yang diselenggarakan SMP Negeri 1 Luragung, Kabupaten Kuningan, memicu sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026) pagi tersebut dinilai oleh masyarakat pemerhati pendidikan berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan dasar hukum pengelolaan dana pendidikan dasar.
Penarikan iuran ini disinyalir menabrak beberapa aturan perundang-undangan:
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP
Pasal 41 Ayat (1) & (2)
Dana BOSP Reguler dialokasikan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler seperti Pramuka.
Pasal 66 Ayat (1)
Kepala Sekolah dan Tim BOS dilarang keras melakukan pemungutan biaya kepada peserta didik atau orang tua/wali murid atas kegiatan yang telah dianggarkan dalam dana BOSP.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 Ayat (1) & (2)
Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk sumbangan sukarela atau bantuan—bukan pungutan yang menentukan nominal, batas waktu, serta bersifat mengikat.
Pasal 12 Huruf b
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Mengatur bahwa sekolah negeri jenjang pendidikan dasar di bawah Pemerintah Daerah dilarang membebankan biaya operasional kurikuler dan ekstrakurikuler wajib kepada masyarakat di luar ketentuan.
Menanggapi permasalahan ini, masyarakat pemerhati pendidikan Kabupaten Kuningan mendesak langkah tegas dari pihak berwenang.
“Kami mendesak Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan memeriksa penggunaan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMP Negeri 1 Luragung. Evaluasi menyeluruh ini sangat penting guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Kuningan bersih dari praktik pungutan liar,” tegas perwakilan masyarakat pemerhati pendidikan Kabupaten Kuningan, Jumat (28/8/2026).(red)
