Klarifikasi Status Hukum Perkara No. 9/Pdt.G/202Klarifikasi6/PN Kng dan Perkembangan Gugatan Baru Teregister No. 20/Pdt.G/2026/PN KNG di Pengadilan Negeri Kuningan

Klarifikasi Status Hukum Perkara No. 9/Pdt.G/202Klarifikasi6/PN Kng dan Perkembangan Gugatan Baru Teregister No. 20/Pdt.G/2026/PN KNG di Pengadilan Negeri Kuningan

Spread the love


KUNINGAN – Khatulistiwtipikor.com
Kamis 27 Agustus 2026. Penanganan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Kng di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan telah resmi berakhir. Berakhirnya perkara yang sempat menarik perhatian publik akibat tuntutan ganti rugi mencapai Rp8 miliar ini ditandai dengan dikabulkannya permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat, Manap Suharnap, oleh majelis hakim.
Menanggapi informasi yang beredar, terdapat kekeliruan terminologi hukum yang perlu diluruskan terkait penyebutan produk hukum perkara tersebut sebagai “putusan sela”.
KLARIFIKASI TERMINOLOGI HUKUM PERKARA NOMOR 9/Pdt.G/2026/PN KNG
Bukan Putusan Sela: Secara hukum acara perdata, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan di tengah proses pemeriksaan untuk menyelesaikan insidental tertentu sebelum putusan akhir. Istilah ini tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk setiap penetapan hakim.
Status Akhir Perkara: Produk hukum yang diterbitkan majelis hakim dalam perkara ini adalah penetapan/putusan yang mengabulkan pencabutan gugatan oleh Penggugat. Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN KNG dinyatakan selesai dan gugur.
MUNCULNYA PERKARA BARU NOMOR 20/Pdt.G/2026/PN KNG
Terlepas dari selesainya perkara pertama, perkembangan hukum terkini menunjukkan adanya pencatatan perkara baru di PN Kuningan dengan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN KNG. Dalam registrasi perkara baru ini, Bupati Kuningan tercatat kedudukannya sebagai Turut Tergugat. Pihak pengadilan menegaskan bahwa perkara baru ini merupakan entitas hukum terpisah yang tidak boleh dicampuradukkan dengan perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Kng yang telah dihentikan.
PENEGAKAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW dan INDEPENDENSI PERADILAN
Hak setiap warga negara untuk menuntut keadilan dilindungi oleh hukum acara yang berlaku:
Akses Keadilan: Berdasarkan Pasal 118 HIR serta UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan wajib menerima dan mengadili perkara tanpa membeda-bedakan orang, serta membantu pencari keadilan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Independensi Hakim: Majelis hakim bertindak objektif, mandiri, dan tidak berpihak. Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seluruh proses pemeriksaan akan berlandaskan pada pembuktian fakta hukum di persidangan.
Harapan besar tertuju pada proses peradilan yang berjalan secara adil, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi maupun prasangka tendensius.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *