
KUNINGAN- Khatulistiwatipikor.com
Besaran denda administratif senilai Rp56.689.837 yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) memicu sorotan publik. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mempertanyakan transparansi dasar hukum, formula penghitungan, serta keabsahan data nilai investasi yang digunakan sebagai basis penetapan sanksi tersebut.(Kamis 10 September 2026).

Uha menjelaskan, jika sanksi merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024—yang menetapkan denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi bagi usaha berizin tanpa Persetujuan Lingkungan—maka secara matematis nilai investasi RS Permata Kuningan yang dijadikan dasar hanya berkisar Rp2,267 miliar.
“Angka Rp2,267 miliar ini memunculkan pertanyaan besar. Secara kasat mata, apakah logis rumah sakit dengan fasilitas medis, gedung, sarana IPAL, dan utilitas pendukung hanya memiliki nilai investasi sebesar itu?” ujar Uha.(10/9/2026).
Ia menambahkan, merujuk pada regulasi, nilai investasi wajib memperhitungkan akumulasi modal tetap dan modal kerja. Jika nilai investasi RS Permata Kuningan secara riil mencapai Rp10 miliar atau Rp20 miliar, potensi denda administratif yang masuk ke kas daerah seharusnya berada di rentang Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Selain nilai investasi, LSM Frontal juga menyoroti potensi kekeliruan penerapan formula. Sanksi akibat tidak adanya dokumen lingkungan dihitung berdasarkan persentase investasi, sedangkan pelanggaran pelampauan baku mutu air limbah dihitung berdasarkan parameter beban pencemar, debit air, dan durasi pelanggaran. DLH diminta memperjelas apakah nominal tersebut merupakan denda tunggal atau akumulasi dari beberapa jenis pelanggaran.
Guna menghindari spekulasi dan memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan transparan, LSM Frontal mendesak DLH Kabupaten Kuningan untuk membuka empat dokumen utama kepada publik:
Dasar Hukum.
Basis Nilai Investasi.
Sumber Data Resmi.
Audit Trail Penghitungan.
Kejelasan pasal spesifik yang dikenakan dalam surat keputusan.Angka pasti nilai investasi yang dijadikan denominator penghitungan.Kejelasan asal data investasi, baik dari OSS, Kementerian Investasi/BKPM, maupun laporan internal perusahaan.Lampiran rincian formula kalkulasi dari awal hingga memunculkan nominal Rp56.689.837.
“Kami tidak menyatakan denda ini pasti salah, tetapi setiap rupiah yang dibebankan harus memiliki dasar hukum dan data yang valid. Transparansi ini penting agar penegakan sanksi lingkungan di Kabupaten Kuningan benar-benar akuntabel,” pungkas Uha.(red)
