Buntut Denda Rp56 Juta RS Permata, LSM Frontal: Kami Minta Dasar Hitungnya, Bukan Soal Aliran Uang

Spread the love


KUNINGAN-Khatukistiwatipikor.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan untuk bersikap terbuka mengenai dasar hukum dan formula kalkulasi di balik pengenaan sanksi administratif sebesar Rp56 juta kepada RS Permata Kuningan.Rabu 9 September 2026.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menuding denda tersebut disalahgunakan atau masuk ke kantong pribadi pejabat. Fokus utama kritiknya murni berada pada metodologi dan akuntabilitas penetapan nilai denda lingkungan tersebut.

“Saya tidak pernah mempermasalahkan status uangnya yang disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Yang saya tanyakan adalah dasar hitungnya: mengapa angkanya muncul Rp56 juta? Pasal berapa yang dipakai dan berapa nilai investasi rumah sakit yang dijadikan basis perhitungannya?” ujar Uha dalam keterangannya.(9/9/2026).

ANALISIS MATEMATIS dan TRANSPARANSI INVESTASI

Uha memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 515 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, denda administratif untuk kegiatan yang memiliki izin usaha namun belum memegang Persetujuan Lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai investasi.
Merujuk pada formula tersebut, jika denda yang dijatuhkan bernilai Rp56 juta, maka kalkulasi matematika sederhana menunjukkan nilai investasi usaha yang tercatat sebagai basis perhitungan adalah sekitar Rp2,24 miliar.

“Secara kasat mata, publik bisa menilai apakah logis keseluruhan nilai bangunan, sarana, dan peralatan medis RS Permata hanya sebesar Rp2,24 miliar? Kami tidak menuduh, kami hanya meminta DLH membuka data tersebut secara transparan agar publik bisa menguji validitas angkanya sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Uha.

POIN TUNTUTAN LSM FRONTAL KEPADA DLH KUNINGAN:

Klarifikasi Kategori Pelanggaran.
Transparansi Formula Hitung.
Pemisahan Isu.
Menjelaskan secara spesifik pasal dan aturan yang digunakan dalam penjatuhan sanksi kepada RS Permata Kuningan. Membuka data nilai investasi yang dijadikan acuan perhitungan denda lingkungan. Menegaskan pemisahan antara saluran penyetoran denda (kas negara/PNBP) dengan keabsahan nominal penetapan denda.

Uha Juhana mengimbau DLH Kabupaten Kuningan untuk tidak sekadar memberikan jawaban normatif terkait prosedur, melainkan bersedia membuka rincian kalkulasi teknis guna mengakhiri polemik dan spekulasi di tengah masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *