Wartawan Punya Hak Melaporkan Temuan Dugaan Pelanggaran Hukum kepada APH

Wartawan Punya Hak Melaporkan Temuan Dugaan Pelanggaran Hukum kepada APH

Spread the love

Ditulis Oleh: Saeful Rohmat

Pimred Radar investigasi.com

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.vom

Selasa 18 Agustus 2026. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Termasuk ketika dalam proses peliputan ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun dugaan tindak pidana.

Temuan tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada pemberitaan. Apabila terdapat indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti, wartawan maupun media dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut bukan berarti wartawan mengambil alih tugas kepolisian, kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lainnya. Wartawan bukan hakim dan bukan pula jaksa. Wartawan bertugas menyampaikan fakta berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh, sementara kewenangan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran hukum berada pada aparat yang berwenang.

Karena itu, ketika menemukan dugaan pelanggaran, wartawan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, independensi, verifikasi, serta keberimbangan. Informasi yang disampaikan kepada APH pun harus didasarkan pada data, dokumen, keterangan narasumber, maupun fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaporan kepada APH juga bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Istilah “dugaan” harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Justru dengan menyerahkan temuan kepada pihak yang berwenang, wartawan menunjukkan bahwa fungsi kontrol sosial berjalan tanpa menghakimi.

Wartawan menemukan, mengungkap, dan menyampaikan fakta. APH yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menyelidiki, dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Dengan demikian, jangan sampai ada anggapan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk melaporkan temuan. Sepanjang dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta dan data, serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, penyampaian dugaan pelanggaran kepada APH merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan Penulis (18/8/1016).

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *