KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Minggu 16 Agustus 2026.Pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap 14 relawan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Putri Pandawa Lima, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, kini berbuntut panjang. Tindakan mendadak tanpa Surat Peringatan (SP) mau pun evaluasi kinerja tersebut tidak hanya melanggar tata kelola SDM, tetapi juga berpotensi menyeret pengelola pada sanksi administratif, keperdataan, hingga pidana.
Pemberhentian yang menyasar petugas, mulai dari bagian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi makanan, dinilai menabrak regulasi ketenagakerjaan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN).
LANDASAN HUKUM dan ANCAMAN SANKSI BAGI PENGELOLA
Tindakan pengelola dapur yang memutus kerja sama secara sepihak mengandung konsekuensi hukum serius berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
SANKSI ADMINSTRATIF dan PENCABUTAN IZIN SATUAN PELAYANAN (Juknis BGN)
Berdasarkan aturan BGN, unit pengelola dapur yang melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola SDM dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan operasional, hingga pencabutan hak sebagai Satuan Pelayanan MBG.
Denda dan Pembayaran Hak Pekerja (UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja): PHK sepihak tanpa mekanisme penyelesaian perselisihan (PHI) berakibat batal demi hukum. Pengelola wajib membayar kewajiban hak pekerja (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak) serta denda keterlambatan pembayaran sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
ANCAMAN SANKSI PIDANA KEJAHATAN KETENAGAKERJAAN
Apabila ditemukan unsur penahanan hak nominal pekerja atau ketidaksesuaian pemberian kompensasi, pengelola berpotensi dijerat pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, serta denda hingga Rp400 juta.
“Langkah pengelola yang memutus hubungan kerja tanpa prosedur tidak bisa dibiarkan. Selain melanggar hukum, hal ini berisiko membuat Dapur MBG Kadugede dijatuhi sanksi pembekuan izin oleh BGN Pusat karena dianggap gagal mengelola SDM secara akuntabel,” tegas perwakilan masyarakat pemerhati ketenagakerjaan Kuningan (16/8/2026).
TUNTUTAN dan DESAKAN TINDAKAN FIRM BERWENANG
Atas potensi pelanggaran hukum dan sanksi yang membayangi, ke-14 relawan melayangkan desakan resmi:
KLARIFIKASI dan PEMENUHAN HAK
Meminta pengelola menyampaikan alasan objektif secara tertulis dan menyelesaikan seluruh hak kompensasi relawan sesuai regulasi.
AUDIT dan EKSEKUSI SANKSI OLEH BGN dan DISNAKER
Meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Korwil Jawa Barat bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan turun tangan melakukan audit tata kelola SDM serta memberikan sanksi tegas kepada pengelola jika terbukti melanggar aturan.
Para relawan berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga integritas serta keberlanjutan program MBG di Kabupaten Kuningan.(red)
