Diduga Bentur Regulasi ” Penyertaan Modal Rp167 Juta Mengendap 66 % ” BUMDes Bina Usaha Desa Kananga, Cimahi Kabupaten Kuningan

Diduga Bentur Regulasi ” Penyertaan Modal Rp167 Juta Mengendap 66 % ” BUMDes Bina Usaha Desa Kananga, Cimahi Kabupaten Kuningan

Spread the love

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Senin 10 Agustus 2026. Pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Usaha Desa Kananga, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, memicu sorotan publik. Hal ini dipicu oleh rendahnya realisasi anggaran serta ketiadaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat dikonfirmasi, dalam program usaha tematik nabati yang bersumber dari program ketahanan pangan desa tahun 2025.
Menurut penjelasan Direktur BUMDES Bina Usaha, Eti S, memberikan klarifikasi, dari total alokasi penyertaan modal sebesar Rp167 juta, realisasi serapan anggaran dilaporkan baru mencapai Rp 55 juta atau sekitar 34 persen. Program ini awalnya dialokasikan untuk budidaya semangka, namun dialihkan ke penanaman jagung hibrida di tengah jalan setelah proyek semangka diklaim mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Kendati demikian, komoditas pengganti tersebut juga dilaporkan gagal akibat serangan hama satwa liar sejenis babi dan monyet.
Melengkapi klarifikasinya, Direktur BUMDES Bina Usaha memastikan, bahwa, sisa anggaran sebesar Rp105 juta masih tersimpan aman di rekening BUMDes dan mengklaim pihak pengurus telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun, saat diminta menunjukkan dokumen RAB sebagai dasar acuan penggunaan dan perencanaan dana, pengurus BUMDes tidak dapat menunjukkannya kepada awak media.(10/8/2026).
KONDISI INI BERPOTENSI MENABRAK SEJUMLAH REGULASI TERKAIT TRANSPARANSI KEUANGAN DESA, antara lain :
UU No. 6/2014 tentang Desa dan PP No. 11/2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan pengelolaan modal BUMDes dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berhati-hati.
Permendesa PDTT No. 3/2021 dan Kepmendesa PDTT No. 136/2022, yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala, terbuka, dan terstandardisasi.
Permendagri No. 20/2018, yang menegaskan akuntabilitas dalam penyertaan modal desa.
Ketiadaan RAB dinilai menyulitkan proses verifikasi atas kesesuaian realisasi anggaran, klaim sisa dana kas, maupun validitas kerugian usaha yang disampaikan secara lisan.
Kondisi ini patut mendapat perhatian serius dari semua pihak terkait didesa, kecamatan, juga pihak DPMD serta inspektorat kabupaten Kuningan untuk dilakukannya langkah terbuka, termasuk pembukaan mutasi rekening BUMDes serta pelaksanaan audit resmi guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai hukum yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *