KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Minggu 9 Agustus 2026. Dugaan tindakan sepihak Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan yang memindahkan pegawai pengelola retribusi parkir berinisial H dengan pengabdian 30 tahun, serta menerbitkan SP tanpa koordinasi hierarki kini menyorot celah pelanggaran regulasi kepegawaian secara serius.
Menurut keterangan H. Selama dalam melaksanakan tugasnya ia merasa belum pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama dalam pemenuhan pendapatan asli daerah ( PAD) perparkiran.
“tiga puluh tahun bertugas seingatnya ( H red) belum pernah ada aturan yang dilanggar. tapi mengapa secara tiba – tiba ada SP bahwa ia dipindahkan ke UPTD terminal Kadugede tanpa di ketahui Kabid,” jelaskan H. ( 7/8/2026).
Alasan mendasar penerbitan SP masih menjadi pertanyaan yang tak terjawab hingga saat ini. H pun menyoal tentang kepastian hukum atas sikap pihak pimpinan dinas perhubungan kabupaten Kuningan.
Kesalahan langkah pimpinan dinas yang memindahkan bawahan tanpa melibatkan Kepala Bidang (Kabid) terkait serta tanpa dasar alasan yang transparan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi memicu sanksi hukum dan administratif.
DUGAAN SEDERET REGULASI YANG DILANGGAR
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 17 dan 18 melarang Pejabat Pemerintahan bertindak sewenang-wenang. Keputusan mutasi dan SP tanpa prosedur sah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan keterbukaan.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Penjatuhan sanksi atau penataan pegawai wajib mematuhi Prosedur Operasional Standar (SOP) dan pertimbangan objektif. Penerbitan SP tanpa verifikasi dan koordinasi atasan langsung melanggar tata cara penjatuhan hukuman disiplin.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kebijakan subjektif merusak Sistem Merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja.
ANCAMAN SANKSI dan PEMBATALAN KEPUTUSAN
Secara hukum, keputusan mutasi dan SP sepihak tersebut berstatus cacat hukum dan berpotensi dibatalkan demi hukum oleh Bupati Kuningan, Inspektorat, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang, Kepala Dishub Kuningan terancam sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, meliputi:
Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Demosi atau pembebasan dari jabatan (pencopotan sebagai Kepala Dinas).
Sanksi administratif berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didesak segera mengambil langkah tegas untuk melakukan audit prosedural demi menegakkan aturan kepegawaian dan mengembalikan kondusivitas kerja di tubuh Dishub Kuningan.(red)
