MILIK SIAPAKAH Pembangunan Jembatan Pribadi di Sempadan Sungai Maniskidul ? Diduga Melanggar Regulasi, Pelaku Terancam Sanksi Pidana dan Pembongkaran

MILIK SIAPAKAH Pembangunan Jembatan Pribadi di Sempadan Sungai Maniskidul ? Diduga Melanggar Regulasi, Pelaku Terancam Sanksi Pidana dan Pembongkaran

Spread the love


KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Kamis 6 Agustus 2026. Pantauan pembangunan jembatan pribadi di atas sempadan sungai di ruas Jl. Raya Kuningan – Cirebon, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menarik perhatian serius terkait penegakan hukum tata ruang dan fungsi lingkungan. Pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan privat tanpa izin resmi tidak hanya merusak estetika dan ketertiban umum, tetapi juga menabrak sederet aturan perundang-undangan.
Kawasan sempadan sungai merupakan barang milik negara yang berfungsi sebagai zona penyangga untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah bahaya luapan air. Setiap pembangunan fisik yang mengubah atau memanfaatkannya wajib tunduk pada regulasi teknis yang ketat.
DASAR HUKUM dan ATURAN SEMPADAN
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mengatur bahwa sumber daya air dan sempadannya dikuasai oleh negara dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta perlindungan lingkungan.
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015: Menegaskan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai tanpa rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan perizinan resmi.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melarang alih fungsi dan pemanfaatan ruang publik/zona perlindungan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
ANCAMAN SANKSI ADMINISTRATIF dan PIDANA
Sanksi Administratif: Berdasarkan aturan penataan ruang dan tata bangunan, pelanggar akan dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembekuan/pencabutan izin, hingga pembongkaran paksa bangunan jembatan oleh Satpol PP dan Dinas PUTR.
Sanksi Pidana Penataan Ruang (Pasal 69 UU No. 26/2007): Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sanksi Pidana Sumber Daya Air (Pasal 70 UU No. 17/2019): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama BBWS Cimanuk Cisanggarung didorong untuk segera melakukan verifikasi lapangan, menghentikan proyek ilegal tersebut, dan menegakkan sanksi demi menjaga fungsi ruang publik serta keselamatan lingkungan warga sekitar.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *