KUNINGAN,KHATULISTIWATIPIKOR.com
Selasa 28 Juli 2026.Praktik tata kelola aset publik dan pembangunan tata ruang kembali menemu titik kritis. Penyelenggaraan regulasi publik dipertanyakan akibat mencuatnya dugaan pelanggaran hukum terkait pembongkaran gedung aset milik negara yang dilakukan secara serampangan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi, serta pelaksanaan pembangunan fisik tanpa disertai papan informasi proyek.
Tindakan ini tidak hanya menabrak aturan hukum yang berlaku, tetapi juga dinilai melukai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Pelanggaran Ganda: Aset Negara dan Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan pemantauan di lapangan dan laporan masyarakat, proyek yang berlangsung di kantor kecamatan Cidahu saat ini mengabaikan dua aspek vital regulasi:
Pembongkaran Aset Negara Tanpa SK Resmi
Pengalihan, penghapusan, atau pembongkaran barang milik negara/daerah wajib melalui prosedur yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 (yang telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pembongkaran tanpa SK Pemindahtanganan atau Penghapusan Aset merupakan tindakan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pembangunan Tanpa Papan Informasi Proyek
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa memasang papan nama proyek melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, asal sumber dana, pelaksana proyek, hingga jangka waktu pengerjaan.
“Regulasi dibuat untuk dipatuhi dan melindungi kepentingan masyarakat, bukan sekadar dijadikan pajangan di atas kertas. Pembongkaran aset negara tanpa SK dan pembangunan tanpa transparansi adalah wujud nyata pengabaian hukum yang sangat berbahaya,” ujar perwakilan lembaga kontrol sosial, (28/7/2026).
Menuntut Ketegasan dan Evaluasi Total
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai masa depan penegakan hukum dan pengelolaan aset daerah maupun nasional. Jika praktik memotong kompas ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan di negeri ini.
Atas temuan tersebut, sepatutnya dilakukan sikap secara tegas berupa tindakan:
Hentikan Sementara Proyek: Meminta pihak berwenang segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga dokumen perizinan dan SK legalitas diterbitkan secara transparan.
Audit dan Investigasi Transparan: Meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara.
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada para oknum pejabat maupun kontraktor pelaksana yang terlibat dalam pelanggaran ini.(red)
