KUNINGAN-KHATULISTIWATIPIKOR.com
Selasa 28 Juli 2026. Lembaga Bantuan Hukum Pojok Kesetaraan Masyarakat (LBH PKM) Perwakilan Kabupaten Kuningan bersiap mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pengurus BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri LKD Kecamatan Kadugede ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Langkah ini diambil setelah surat somasi bernomor 046/LBH-PKM/VII/2026 yang dilayangkan sejak 15 Juli 2026 lalu sama sekali tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pengurus.
Pimpinan Perwakilan LBH PKM Kabupaten Kuningan, Drs. Iis Santoso, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga Kadugede mengenai kemandekan dana modal usaha bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari aset eks PNPM Mandiri Perdesaan.
“LBH PKM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga Kadugede dan siap mendampingi masyarakat serta mengambil langkah hukum lebih lanjut demi tegaknya keadilan dan kembalinya hak ekonomi warga,” tegas Iis Santoso dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Fakta dan Duduk Perkara
Berdasarkan hasil investigasi serta himpunan laporan masyarakat, LBH PKM menemukan sejumlah indikasi pelanggaran regulasi dan penyalahgunaan wewenang:
Dana Modal Usaha Mandek: Terdapat dana eks PNPM bernilai ratusan juta rupiah yang macet dan terkunci, sehingga tidak lagi bergulir untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelanggaran Regulasi Program: Terjadi dugaan kuat pelanggaran tata kelola program dana eks PNPM oleh oknum pengurus BUMDESMA.
Keterlibatan Mantan Pejabat & Pengurus: Dana sebesar Rp 310.000.000,- teridentifikasi dikuasai oleh dua oknum, yaitu:
Inisial ATK (Mantan Camat Kadugede): Diduga menguasai/menggunakan dana sebesar Rp 80.000.000,- sejak tahun 2022 tanpa penyelesaian.
Inisial YSI (Mantan Direktur BUMDESMA): Diduga menguasai/menggunakan dana sebesar Rp 230.000.000,- sejak tahun 2024 yang hingga kini belum dikembalikan.
Kerugian ini memicu keresahan besar di kalangan warga Kadugede yang menuntut transparansi serta ketegasan pengurus BUMDESMA saat ini untuk menarik kembali dana publik tersebut.
Tinjauan Moral dan Hukum
LBH PKM menyoroti dua dimensi utama dalam kasus ini:
1. Tinjauan Moral dan Etika Publik
Dana eks PNPM adalah amanah undang-undang untuk menanggulangi kemiskinan dan membangun kemandirian desa. Membiarkan dana publik senilai Rp 310 juta mandek di tangan oknum mantan pejabat dan pengurus selama bertahun-tahun adalah bentuk ketidakpedulian sosial dan cerminan pengkhianatan terhadap amanah warga Kadugede.
2. Tinjauan Aspek Hukum Pidana
Penggunaan dana publik BUMDESMA yang terafiliasi dengan kekayaan desa/negara secara tidak sah berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP: Terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penggelapan dalam Jabatan.
LBH PKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga hak-hak ekonomi warga Kecamatan Kadugede dapat dikembalikan sepenuhnya.(red)
