KUNINGAN- KHATULISTIWATIPIKOR.com
Senin 20 Juli 2026. Kejaksaan Negeri Kuningan dilaporkan telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan sejak Jumat, 17 Juli 2026. Langkah hukum ini merupakan buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penggunaan dana Ganti Uang (GU) sebesar Rp 3,17 Miliar tanpa dokumen bukti pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Kuningan TA 2025 (No. 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026), BPK menemukan pengeluaran dana UP/GU sebesar Rp 3.171.851.913,00 yang digunakan untuk keperluan di luar kegiatan operasional Disdikbud.
Dalam pemeriksaan BPK, Bendahara Pengeluaran dan Operator SIPKD/SIPD mengungkapkan bahwa penginputan realisasi belanja tetap dipaksakan meskipun tanpa lampiran SPJ yang sah. Pengeluaran non-operasional tersebut diakui dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yaitu mantan Kadisdik Kuningan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), U. Kusmana.
“Kalau saja masalah penggunaan dana GU ini tidak terbongkar dalam audit BPK TA 2025, hampir bisa dipastikan tidak akan pernah ada pengembalian uang ke kas negara oleh oknum pejabat terkait,” tegas Uha Juhana, Ketua LSM Frontal.
Perspektif Hukum: Pengembalian dan Aliran Dana Tidak Menghapus Pidana
Menanggapi anggapan bahwa pengembalian kerugian negara atau tidak terbuktinya aliran dana ke kantong pribadi dapat membebaskan seseorang dari jerat hukum, LSM Frontal menegaskan pandangan tersebut tidak tepat dalam sistem hukum pidana Indonesia.
1. Regulasi dan Unsur Pidana
Dalam ketentuan tindak pidana korupsi yang kini mengacu pada Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
2. Kriteria Perbuatan Memperkaya
Merujuk pada pakar hukum pidana Adami Chazawi, unsur “memperkaya” memiliki keragaman bentuk dan tidak mutlak diartikan pelaku menerima uang secara langsung. Perbuatan memperkaya dapat berupa:
Penambahan Kekayaan: Baik bagi pelaku maupun pihak lain (orang/korporasi).
Kerugian Negara: Terjadinya pengurangan aset atau kekayaan negara.
Sifat Melawan Hukum: Bertentangan dengan aturan perundang-undangan atau kewenangan jabatan.
Penyalahgunaan Jabatan: Menggunakan wewenang untuk menyimpangkan penggunaan uang atau barang milik negara.
3. Ketetapan Tanggung Jawab
Pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi tindakan melawan hukum tetap disamakan dengan pihak yang menikmati keuntungan. Oleh karena itu, skema pengembalian kerugian negara di kemudian hari tidak secara otomatis menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah terjadi.
- LSM Frontal mendesak aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kuningan untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)
