Dugaan Pelanggaran Dana BUMDes Kananga Rp167 Juta Dilaporkan ke Inspektorat Kuningan

Dugaan Pelanggaran Dana BUMDes Kananga Rp167 Juta Dilaporkan ke Inspektorat Kuningan

Spread the love

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com

Rabu 12 Agustus 2026. Pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Usaha Desa Kananga, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, resmi dilaporkan Pimred Media ini ke Inspektorat Kabupaten Kuningan. Pelaporan ini dipicu oleh rendahnya realisasi anggaran program ketahanan pangan tahun 2025 serta tidak tersedianya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dari total alokasi penyertaan modal sebesar Rp167 juta untuk program usaha tematik nabati, serapan anggaran dilaporkan baru mencapai Rp55 juta atau sekitar 34 persen. Proyek yang awalnya direncanakan untuk budidaya semangka tersebut dialihkan secara sepihak ke penanaman jagung hibrida setelah klaim kerugian usaha semangka sebesar Rp8 juta. Namun, komoditas pengganti tersebut juga dilaporkan mengalami gagal panen akibat serangan hama satwa liar.

Direktur BUMDes Bina Usaha, Eti S., memberikan klarifikasi bahwa sisa anggaran sebesar Rp105 juta masih tersimpan aman di rekening BUMDes dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah disusun. Kendati demikian, pengurus BUMDes tidak dapat menunjukkan dokumen RAB yang menjadi acuan utama perencanaan dan penggunaan anggaran saat diminta oleh media (10/8/2026).

Kondisi ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi mendasar mengenai tata kelola keuangan desa, di antaranya:

UU No. 6/2014 tentang Desa & PP No. 11/2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan pengelolaan modal dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berhati-hati.

Permendesa PDTT No. 3/2021 & Kepmendesa PDTT No. 136/2022, terkait kewajiban pelaporan keuangan secara berkala, terbuka, dan terstandardisasi.

Permendagri No. 20/2018, tentang tata kelola dan akuntabilitas penyertaan modal desa.

Ketiadaan dokumen RAB dinilai menyulitkan proses verifikasi atas kesesuaian belanja, validitas klaim kerugian usaha, hingga kepastian sisa kas yang tersimpan.

Atas temuan ini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas untuk melakukan pembukaan mutasi rekening secara transparan (audit perbankan) serta melangsungkan Audit Investigatif guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan desa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *