KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Selasa 10 Agustus 2026. Dugaan praktek penundaan penyerahan berkas pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Panyosogan yang dikaitkan dengan agenda kemping sekolah berpotensi melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek). Dugaan penundaan yang berlarut hingga dua bulan ini menyita perhatian publik, mengingat saldo bantuan telah masuk ke rekening siswa sejak 3 Juni 2026.
Menurut Andi Plt kepsek SDN 2 Panyosogan saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan singkat WhatsAppnya (10/8/2026) Andi memastikan pencairan program PIP disekolah akan dilaksanakan setelah kegiatan kemping.
“Setelah kemping barangkali, sedang persiapan kemping dulu,” jelaskan Andi
Disinggung Andi terkait sejak tanggal 3 Juni 2026 sudah ada saldo masuk dari pihak bank terkait ke rekening tabungan siswa yang sudah kurun waktu dua bulan pihak sekolah belum melakukan pengecekan ke bank.
“ya benar tapi sedang di cek belum masuk semua. Pihaknya ( Andi.red) sudah ke bank, bahkan sudah mengambil slip tinggal di sampaikan ke siswa dan orang tua penerima.”tegaskan Andi.
Padahal, secara regulasi, sekolah tidak memiliki wewenang untuk menahan atau menyaratkan pencairan dana PIP dengan kegiatan internal sekolah.
REGULASI PELANGGARAN PENYALURAN PIP
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP, terdapat beberapa aturan tegas yang dilanggar apabila sekolah menunda atau menghambat pencairan dana:
INDEPENDENSI HAK SISWA
Dana bantuan sosial PIP sepenuhnya merupakan hak mutlak siswa penerima manfaat dan wajib disalurkan secara utuh tanpa hambatan administratif yang dibuat oleh pihak sekolah.
LARANGAN PENGAITAN KEGIATAN
Penyerahan dokumen pendukung pencairan (seperti surat keterangan kepala sekolah atau slip penarikan) dilarang keras dikaitkan dengan pelunasan tunggakan, acara sekolah, maupun kegiatan ekstra seperti kemping dan perpisahan.
KEWAJIBAN FASILITASI
Sekolah bertindak sebagai fasilitator yang wajib segera menerbitkan dan menyerahkan berkas pendukung begitu dana dinyatakan masuk oleh bank penyalur.
SANKSI HUKUM dan ADMINISTRATIF
Tindakan menahan berkas pencairan dana bantuan sosial pendidikan dapat menjerat pihak sekolah maupun oknum yang terlibat ke dalam sanksi administratif hingga pidana:
SANKSI ADMINSTRATIF
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat atau ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau menghambat program prioritas pemerintah dapat dijatuhi sanksi disiplin sedang hingga berat, termasuk penundaan kenaikan pangkat hingga pembebasan dari jabatan.
SANKSI OPERASIONAL SEKOLAH
Sekolah yang terbukti secara sistematis menghambat penyaluran PIP dapat dikenai sanksi penundaan atau pengurangan alokasi dana operasional (BOS) serta pemblokiran akses pengelolaan PIP oleh Dinas Pendidikan.
ANCAMAN PIDANA
Apabila penundaan tersebut mengarah pada indikasi pemotongan, penyalahgunaan, atau penggelapan dana bantuan sosial, oknum terkait dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kondisi ini mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah setempat untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur ini agar hak pendidikan siswa dapat segera dimanfaatkan.(red)
