
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Senin 10 Agustus 2026. Proyek revitalisasi TK ASIH di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam. Pekerjaan fasilitas pendidikan anak usia dini ini disinyalir mengabaikan keselamatan kerja, setelah ditemukannya Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja yang hanya dipajang di pojok area sekolah tanpa digunakan.
Proyek senilai Rp 1.117.295.000 tersebut dibiayai penuh oleh dana APBN dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat PAUD. Pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah ini dinilai dapat menyeret pihak pelaksana ke ranah hukum.
Secara aturan, penerapan K3 dan penyediaan APD bukan sebatas formalitas. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kontraktor, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) wajib menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja di lapangan.
Menurut keterangan kepala sekolah TK ASIH, Aan, untuk APD Sudah di bagikan sejak awal pembangunan.APD Sudah disediakan dari pihak sekolah.
“Mungkin habis istrahat tidak dipakai lagi. Karena kalau dari P2SP sudah menginstruksikan untuk menggunakannya.’tegaskan Aan.(10/8/2026).
Aturan turunan berupa Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menegaskan bahwa alokasi anggaran K3 telah terhitung secara khusus dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Jika APD yang dibeli menggunakan uang negara hanya dijadikan pajangan, hal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran spesifikasi kerja dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran APBN.
Dampak hukum bagi penyedia jasa atau pihak pelaksana yang membangkang terhadap aturan K3 mencakup:
SANKSI ADMINSTRATIF
Teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan fisik, hingga pencabutan izin dan masuk daftar hitam (blacklist).
SANKSI PIDANA
Jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian K3, penanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
AUDIT ANGGARAN
Potensi pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal maupun BPK/BPKP terkait penyalahgunaan alokasi dana K3 dalam item biaya konstruksi.
Kondisi ini patut mendapat respon serius dari dinas terkait serta tim pengawas proyek untuk segera turun ke lokasi TK ASIH Cibingbin guna melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang membandel demi menjamin keselamatan pekerja dan kualitas bangunan pendidikan.(red)
