
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Senin 10 Agustus 2026. Pelaksanaan proyek revitalisasi TK ASIH di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, berpotensi berhadapan dengan sanksi hukum berat. Proyek yang menelan dana bantuan APBN dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat PAUD sebesar Rp 1.117.295.000 ini ditemukan mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan membiarkan para pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD).(10/8/2026).
Pengabaian ini secara mendasar melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK. Dalam aturan tersebut, penanggung jawab proyek dan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) diwajibkan menjamin keselamatan kerja serta menyediakan APD yang standar di lokasi fisik.
PAYUNG HUKUM dan ANCAMAN SANKSI
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggaran K3 pada proyek sarana pendidikan dapat dijatuhi serangkaian sanksi berlapis:
Sanksi Administrasi & Proyek: Dinas Pendidikan dan Kementerian berwenang menerbitkan Surat Peringatan (SP), menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lapangan, hingga menahan pencairan dana termin berikutnya.
SANKSI PIDANA K3
Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 menegaskan pengurus atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan K3 terancam ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.
SANKSI PIDANA KELALAIAN (KUHP)
Apabila terjadi kecelakaan kerja fatal akibat ketiadaan APD, penanggung jawab dapat dijerat Pasal 359/360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
INDIKASI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN
Jika alokasi dana APD terbukti sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 1,117 miliar tersebut namun tidak direalisasikan di lapangan, pengelola proyek berpotensi berhadapan dengan pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan korupsi atau penyimpangan dana bantuan negara.
Pihak pengawas lapangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat PAUDdidesak segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas agar hak keselamatan pekerja dipenuhi sebelum kegiatan konstruksi dilanjutkan.(red)
