
KUNINGAN- Khatulistiwatipikor.com
Jumat 7 Agustus 2026. Rencana revitalisasi pasar tradisional di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, wajib mengedepankan tertib administrasi terkait pembongkaran dan penghapusan aset desa. Pemerintah Desa Cidahu dinilai patut menegakkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa agar proses revitalisasi fasilitas publik tersebut berjalan legal, transparan, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Proses pembongkaran fisik bangunan pasar tua tidak dapat dilakukan secara sembarangan sebelum status kepemilikan dan nilai inventarisnya dihapuskan secara resmi dari buku inventaris desa.
TAHAPAN PEMBONGKARAN dan PENGHAPUSAN ASET PASAR
Penilaian dan inventarisasi aset. Sebelum dibongkar, seluruh bagian bangunan pasar yang akan direvitalisasi wajib didata dan dinilai kondisi fisiknya untuk menentukan nilai sisa atau sisa material bangunan.
Persetujuan melalui musyawarah desa (Musdes). Rencana pembongkaran dan penghapusan aset pasar wajib dibahas serta disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat dalam Musdes.
Penerbitan keputusan kepala desa. Berdasarkan kesepakatan Musdes, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset Desa serta mengajukan permohonan persetujuan atau pendaftaran kepada Bupati Kuningan melalui Camat Cidahu.
Pemusnahan atau penjualan material. Material bekas pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dilelang secara transparan dan hasilnya disetorkan ke Rekainng Kas Desa, sedangkan material tidak bernilai wajib dimusnahkan secara resmi melalui berita acara.
Penerapan prosedur ketat sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 ini memastikan pembangunan dan revitalisasi pasar tradisional Cidahu tidak hanya membawa dampak ekonomi bagi pedagang lokal, tetapi juga menjamin tata kelola barang milik desa yang akuntabel dan bersih.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa setempat, terkait mekanisme pembongkaran dan penghapusan aset desa berupa pasar tradisional yang telah di ratakan dengan tanah.(red)
