Kronologi Pembangunan RS PERMATA Diduga Tanpa AMDAL, Sikap Bupati Kumingan Dipertanyakan ?

Spread the love


KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Rabu 16 September 2026. Dugaan cacat prosedur dan pelanggaran aturan perizinan dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal membeberkan runtutan kronologi penerbitan izin RS Permata yang dinilai melompati tahapan hukum, tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta berpotensi batal demi hukum.

Berdasarkan Nota Dinas Hasil Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) tertanggal 29 Oktober 2018, IMB RS Permata diketahui telah terbit pada 4 Desember 2017, satu tahun sebelum izin resmi diajukan, tanpa memenuhi dokumen lingkungan dan kajian teknis pertanahan.

“Proses penerbitan izin RS Permata sejak awal penuh dengan kejanggalan dan cacat hukum. Izin diterbitkan tanpa pemenuhan syarat dasar, yang menurut aturan seharusnya dicabut,” tegas Uha Juhana, Ketua LSM Frontal.(16/9/2026).

KRONOLOGI DUGAAN PELANGGARAN PERIZINAN RS PERMATA

4 Desember 2017:
IMB Rumah Sakit Terpadu diterbitkan meski permohonan izin resmi belum diajukan dan persyaratan dasar tidak lengkap.
2 November 2018:
DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai Izin Operasional secara kilat, padahal KKPR, RTRW, dan AMDAL belum terpenuhi.
21 Desember 2018:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuningan mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL. Langkah ini melanggar Permen LH No. 05 Tahun 2012 karena RS Permata memiliki luas bangunan 10.500\text{ m}^2 (kategori multisektor) yang wajib menggunakan AMDAL.
31 Desember 2018:
DPMPTSP menerbitkan IMB Perubahan kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata) sekaligus mencabut IMB tahun 2017.
Tahun 2020:
DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional/Komersial (No. 503/KPTS.002-SIRS/DPMPTSP/X/2020) berjangka 5 tahun, melompati tahapan persetujuan lingkungan.
Maret 2026:
DLH Kuningan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif (SK No. 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026) karena RS Permata beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan dan AMDAL.
17 Juli 2026:
Satpol PP Kabupaten Kuningan menerbitkan Berita Acara Pembinaan atas pelanggaran pembangunan lahan parkir tanpa izin Bupati.


UJI KETEGANGAN SIKAP PEMERINTAH DAERAH

Rangkaian temuan tersebut menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL yang dimiliki RS Permata tidak saja menyalahi ketentuan tata ruang dan lingkungan, tetapi juga tidak dijalankan di lapangan. Hingga saat ini, pihak manajemen RS Permata dilaporkan belum mengajukan dokumen AMDAL ke Kementerian Lingkungan Hidup RI.

LSM Frontal secara terbuka menantang komitmen penegakan hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati Dian Rachmat Yanuar.

“Masyarakat menunggu keberanian Bupati Kuningan. Akankah beliau melesat mengambil tindakan tegas menyegel dan menghentikan izin operasional RS Permata yang cacat hukum, atau justru meleset dengan membiarkan pelanggaran lingkungan terus terjadi di depan mata?” pungkas Uha Juhana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *