
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Menanggapi kasus penganiayaan berat yang menimpa Muhammad Nur Ramadhani (15), siswa kelas IX SMPN 2 Jalaksana yang harus menjalani operasi 30 jahitan di bagian kepala, IMF & PARTNERS LAWFIRM secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap hukum. Firm hukum ini juga menyatakan dukungan penuh atas arahan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, yang menolak tegas penyelesaian secara kekeluargaan.(Selasa 15 September 2026).
Managing Partner IMF & PARTNERS LAWFIRM, Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan murni tindak pidana penganiayaan berat.
PERNYATAAN SIKAP HUKUM IMF & PARTNERS LAW FIRM
Kualifikasi tindak pidana berat. Perbuatan pelaku secara yuridis memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 8 tahun penjara.
Gugurnya hak diversi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun. Penerapan Pasal 354 KUHP (ancaman 8 tahun) membuat mekanisme diversi gugur demi hukum, sehingga perkara wajib berlanjut ke persidangan.
Penolakan mediasi formil. Mengingat keparahan luka korban yang membutuhkan operasi 30 jahitan, penyelesaian sekadar mediasi atau kesepakatan kekeluargaan dinilai mencederai rasa keadilan dan menghilangkan efek jera.
DESAKAN TUNTAS KEPADA POLRES KUNINGAN
IMF & PARTNERS LAWFIRM mendesak kepolisian bertindak transparan, menerapkan pasal berlapis, membuka hasil Visum et Repertum secara terang benderang, serta menjamin perlindungan penuh bagi korban sebagai Anak Korban.
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENDIDIKAN
Evaluasi dan audit pengawasan ketat wajib dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan atas insiden di lokasi Objek Wisata Balong Dalem, disertai penyediaan layanan trauma healing dan jaminan keberlanjutan pendidikan korban.
“Kasus ini harus dikawal hingga tuntas demi penegakan hukum yang adil. IMF & PARTNERS LAWFIRM siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi keluarga korban guna memastikan hak-hak korban terpenuhi di hadapan hukum,” tegas Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA.(red)
