Diduga Tidak Memiliki AMDAL, LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Hentikan Izin Operasional RS Permata

Spread the love


KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Selasa 15 September 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait dugaan pelanggaran fatal regulasi perizinan dan lingkungan hidup oleh PT Kuningan Kampung Sehat (Rumah Sakit Permata Kuningan). Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, RS Permata Kuningan diduga kuat tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Persetujuan Lingkungan sejak mulai beroperasi pada tahun 2018.


Temuan ini terungkap pasca audiensi LSM Frontal bersama sejumlah jajaran pejabat Pemkab Kuningan di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kuningan pada Senin (14/9/2026). Audiensi tersebut membahas kejanggalan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor: 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif sebesar Rp56.689.837 kepada pihak rumah sakit.

DUGAAN PELANGGARAN REGULASI dan BATAS LUAS BANGUNAN

Sesuai lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, pembangunan RS Permata Kuningan masuk dalam kategori Bidang Multisektor dengan skala risiko tinggi. Luas bangunan RS Permata Kuningan yang mencapai 10.500 m² (melebihi batas minimal 10.000 m² atau 5 hektar) mewajibkan pihak pengembang menyusun dokumen AMDAL sebelum Persetujuan Lingkungan dan izin pembangunan diterbitkan. Namun, pihak rumah sakit diketahui hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sebagai fasilitas kesehatan tipe C skala besar, operasional RS Permata Kuningan menghasilkan dampak lingkungan penting yang berisiko tinggi.
Limbah medis B3. Berupa jarum suntik, sisa obat, dan jaringan medis berpotensi menularkan penyakit.
Limbah Cair B3: Air buangan laboratorium, ruang operasi, dan toilet yang mengandung bahan kimia serta mikroorganisme patogen. Dampak sosial dan lalu lintas. Potensi kemacetan di area sekitar serta gangguan kebisingan operasional.

DUGAAN CACAT HUKUM dan DESAKAN PENCABUTAN IZIN

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa ketiadaan AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagai perizinan dasar mengakibatkan izin-izin turunan lainnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), batal demi hukum.

“Tanpa adanya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang terbit lebih dahulu, perizinan lainnya otomatis tidak sah secara hukum. Bahkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatanganinya, pihak pengembang menyatakan bersedia menghentikan operasional jika lalai melengkapi izin sesuai aturan,” tegas Uha Juhana.(15/9/2026).

LSM Frontal meminta Penjabat/Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk bertindak objektif dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, guna menjaga keselamatan lingkungan serta ketertiban tata ruang di Kabupaten Kuningan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *