KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) memicu kritik keras dari publik. LSM Frontal menilai penetapan nilai denda tersebut cacat hukum, tidak masuk akal, dan berpotensi merugikan daerah.(Senin,14 September 2026).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, denda yang seharusnya ditanggung oleh pihak RS Permata Kuningan mencapai Rp 2 miliar, bukan sekadar Rp 56 juta.
“Sanksi denda Rp56.689.837 ini ditetapkan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 bagi kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, yakni sebesar 2,5% dari total nilai investasi. Jika dihitung secara matematis, basis investasi yang digunakan DLH hanya sekitar Rp2,26 miliar,” ujar Uha Juhana dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).
Padahal, lanjut Uha, data resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan mencatat nilai investasi RS Permata Kuningan mencapai Rp80 miliar. Jika dikalkulasikan 2,5% dari total investasi riil tersebut, maka denda administratif yang wajib dibayarkan adalah Rp 2 miliar.
“Perbedaan angka yang sangat mencolok ini menghina akal sehat publik sekaligus sukses mempermalukan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di muka umum. Kepala DLH Usep Sumirat harus menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan yang digunakan,” tegas Uha.
SOROTI KEJANGGALAN STATUS LEGALITAS dan PENDELEGASIAN WEWENANG
Selain besaran denda, LSM Frontal menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam Surat Keputusan Kepala DLH Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026:
Dualisme status dokumen lingkungan, Keputusan pengawasan menyatakan RS Permata tidak memiliki AMDAL dan Persetujuan Lingkungan. Namun, di bagian lain tercantum adanya dokumen Persetujuan Lingkungan No. 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018.Status keabsahan dokumen ini dipertanyakan.
Potensi penyalahgunaan wewenang, Adanya instruksi Kepala DLH yang memberi ‘kebijakan’ agar rumah sakit langsung menempuh AMDAL demi efisiensi waktu dan biaya disinyalir melampaui batas kewenangan pendelegasian Bupati serta melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tuntutan penghentian operasional, LSM Frontal mendesak agar operasional RS Permata dihentikan sementara jika terbukti melanggar regulasi perizinan dan tidak taat aturan lingkungan.
MINTA DLH BUKA 10 DOKUMEN DOKUMEN KUNCI Ke PUBLIK
Guna transparansi dan menguji keabsahan keputusan tersebut, LSM Frontal mendesak DLH Kabupaten Kuningan untuk membuka sejumlah dokumen penting ke publik dan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya:
Dokumen Persetujuan Lingkungan Tahun 2018 (No. 660.1/2053/TKL/2018).
Surat Keputusan Kepala DLH (No. 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026).
Lembar dan Lampiran Formulasi Perhitungan Denda Rp56.689.837.
Berita Acara Pengawasan (19 November 2025) & Laporan Hasil Pengawasan (27 Februari 2026).
Hasil Uji Laboratorium Air Limbah dan Dokumen Persetujuan Teknis.
Dokumen Perubahan Bangunan, Site Plan, serta SK Bupati terkait Pendelegasian Kewenangan.
“Kami meminta seluruh proses pengawasan sebelum lahirnya keputusan ini diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan tindakan di luar kewenangan delegasi, persoalan ini harus diseret ke ranah hukum,” pungkas Uha Juhana (Red)
