Pernyataan Sikap LSM Frontal Soal Sanksi DLH Terhadap RS Permata Kuningan

Spread the love


KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menjatuhkan sanksi administratif dan denda Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) menuai sorotan tajam. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa selain penindakan pelanggaran lingkungan, legalitas formal dan prosedur keputusan pemerintah tersebut harus diuji secara menyeluruh.(7/9/2026).


Uha menilai, penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap asas kepastian hukum dan kecermatan administrasi. LSM Frontal mencatat sedikitnya 8 poin krusial yang dinilai menjadi red flag dan membutuhkan transparansi publik dari DLH Kuningan.
8 Poin Red Flag Keputusan Sanksi DLH Kuningan

Kejanggalan Tanggal Penetapan:
Surat keputusan bernomor tahun 2026 (Nomor: 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026) dan merujuk laporan Februari 2026, tetapi tertulis ditetapkan pada 14 Januari 2025. Hal ini berdampak langsung pada kepastian hukum dan hitungan masa berlaku sanksi.

Keraguan Status Persetujuan Lingkungan: DLH menyatakan rumah sakit tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, namun di saat bersamaan mencantumkan Dokumen Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018. Status keabsahan dokumen 2018 ini mendesak untuk dibuktikan secara terbuka.

Kronologi Perubahan Bangunan: Tudingan penambahan bangunan/fasilitas yang tidak sesuai dokumen awal harus ditelusuri kronologi dan normanya, tidak sebatas membandingkan kondisi fisik dengan site plan.

Uji Bukti Teknis Limbah: Temuan pelampauan baku mutu parameter BOD, TSS, serta minyak dan lemak wajib melampirkan angka pasti, titik sampling, metode analisis, dan sertifikasi laboratorium penguji.

Transparansi Formula Denda: Nominal denda Rp56.689.837 dipertanyakan variabel dan rumusnya. DLH didesak membuka lampiran perhitungan resmi ke publik.

Uji Kewenangan Delegasi: Dasar kewenangan Kepala DLH dalam menerbitkan keputusan berdasarkan pendelegasian Bupati perlu dipastikan batas-batas hukumnya sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Uji Prosedur & Berita Acara: Rangkaian proses pra-keputusan—mulai dari berita acara pengawasan, evaluasi, hingga penetapan ketidaktaatan—harus diverifikasi agar tidak terjadi cacat prosedur.

Kejelasan Indikator Pemenuhan Paksaan: Tenggat perbaikan (30 hingga 180 hari) membutuhkan indikator keberhasilan yang terukur, seperti kewajiban uji laboratorium ulang, bukan sekadar laporan foto atau berkas administratif.

“Kritik kami bukan untuk membela rumah sakit. Jika terbukti melanggar, silakan ditindak. Namun pemerintah juga wajib tunduk pada hukum. Keputusan bernomor 2026 tetapi ber-tanggal 2025, status dokumen 2018, hingga rincian denda puluhan juta tersebut harus dibuka terang benderang,” tegas Uha Juhana.(7/9/2026).

Menambahkan Uha Juhana terkait dokumen kunci yang didesak untuk dibuka ke publik :

Dokumen Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018
Surat Keputusan DLH Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026
Lampiran Rincian Perhitungan Denda Rp56.689.837
Berita Acara Pengawasan (19 November 2025) & Laporan Hasil Pengawasan (27 Februari 2026)
Hasil Uji Laboratorium Air Limbah dan Dokumen Persetujuan Teknis
SK Bupati terkait Pendelegasian Kewenangan Sanksi Administratif

LSM Frontal mendorong dilakukannya uji legalitas administratif terlebih dahulu terhadap produk hukum DLH Kuningan tersebut sebelum melangkah pada ranah pertanggungjawaban hukum lainnya.”pungkasnya ***(red)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *