Tim Media Bakal Uji Lab Independen Limbah IPAL dan Produk Makanan Olahan KATAJI di Cikijing

Tim Media Bakal Uji Lab Independen Limbah IPAL dan Produk Makanan Olahan KATAJI di Cikijing

Spread the love


MAJALENGKA – Khatulistiwatipikor.com
Tim media online menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial (watchdog) demi kepentingan publik. Dalam waktu dekat, pihak redaksi akan melakukan pengujian laboratorium independen terhadap air limbah hasil pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kandungan zat produk makanan olahan dengan merk KATAJI yang beroperasi di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.(6/9/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan dua hal krusial: keselamatan ekosistem lingkungan hidup di sekitar lokasi pabrik serta jaminan keamanan pangan bagi para konsumen yang mengonsumsi produk olahan tersebut.
Salah satu Pemimpin Redaksi(Pimred) media yang tengah fokus dalam penyikapan tetkait limbah dan produk makanan olahan pabrik KATAJI yang beraktivitas operasinya di kecamtan cikijing kabupaten Majalengka,
menyampaikan,bahwa,penanganan limbah industri dan keamanan produk makanan merupakan hak mendasar masyarakat yang dilindungi undang-undang. Pengujian independen ini dipandang perlu untuk mendapatkan data yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Kami ingin memastikan apakah olahan limbah cair hasil penyulingan IPAL teknis pabrik KATAJI ini benar-benar aman dan sesuai baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke saluran umum. Di sisi lain, kami juga fokus pada keamanan konsumen dengan menguji parameter kandungan dalam produk makanannya,” tegasnya.(6/9/2026).

Adapun rencana pengujian akan mencakup beberapa aspek utama:

Uji Limbah Cair IPAL: Memeriksa parameter fisika dan kimia air limbah, seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), tingkat keasaman (pH), serta kandungan minyak dan lemak, guna memastikan tidak melampaui batas baku mutu lingkungan.

Uji Keamanan Pangan Produk: Memeriksa sampel produk olahan KATAJI dari potensi cemaran bahan kimia berbahaya, penggunaan zat aditif/pengawet terlarang, hingga cemaran mikrobiologi sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Proses pengambilan sampel (sampling) nantinya akan mengedepankan prosedur teknis yang baku (chain of custody) dan diserahkan kepada laboratorium penguji independen yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Hasil dari uji laboratorium ini nantinya akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan masukan konstruktif, baik bagi pihak pengelola usaha KATAJI maupun dinas/instansi terkait di Kabupaten Majalengka.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *