JAKARTA – Khatulistiwatipikor.com
Pemerhati lingkungan menegaskan terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan kepada pihak ketiga atau pengusaha pertambangan. Langkah ini diambil guna mencegah pengerukan tambang pasir ilegal, kerusakan ekosistem, serta potensi penyalahgunaan wewenang aset desa oleh oknum tertentu.(Jumat 4/9/2026).
Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan regulasi pertambangan minerba yang berlaku, tanah kas desa merupakan aset milik desa yang pemanfaatannya tidak boleh merusak fungsi lingkungan primer serta wajib memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui mekanisme transparan.
Ketentuan dan Syarat Utama
Untuk memitigasi dampak ekologis dan konflik hukum, setiap pengusaha pertambangan yang berniat menyewa TKD untuk dikeruk kandungan pasirnya wajib memenuhi seluruh tahapan regulasi berikut:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Resmi.
Pelaku usaha wajib mengantongi IUP/IUPK dari otoritas berwenang sebelum melakukan perjanjian sewa lahan.
Musyawarah Desa (Musdes).
Skema pemanfaatan tanah desa wajib mendapatkan persetujuan warga dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musdes.
Kesesuaian Tata Ruang dan AMDAL/UKL-UPL.
Lahan TKD yang disewa harus berada di kawasan yang diizinkan untuk pertambangan, lengkap dengan dokumen analisis dampak lingkungan serta rencana reklamasi pascatambang.
Izin Bupati/Gubernur.
Pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa atau kerja sama dengan jangka waktu tertentu membutuhkan persetujuan tertulis dari kepala daerah setempat.
Tidak Mengubah Status Kepemilikan.
Penyewaan lahan sama sekali tidak mengalihkan hak milik atau hak penguasaan atas TKD dari Pemerintah Desa.
Sanksi dan Pengawasan.
Pemerhati lingkungan menegaskan bahwa setiap penambangan pasir di atas lahan TKD yang tanpa izin resmi, tidak masuk APBDes, atau merusak tata ruang lokal dikategorikan sebagai tindakan pidana perusakan lingkungan dan tindak pidana korupsi aset negara.
“Pengelolaan aset desa harus transparan dan akuntabel. Pemanfaatan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar akibat pengerukan pasir yang berlebihan,” ujar perwakilan pemerhati lingkungan (4/9/2026).
Pengawasan secara berkala akan melibatkan inspektur tambang, dinas lingkungan hidup daerah, kepolisian, serta transparansi pelaporan publik dari Pemerintah Desa setempat.
Pemerhati lingkungan mengingatkan terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang pada lahan pertambangan, khususnya yang memanfaatkan aset Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengerukan material batuan dan pasir tidak meninggalkan lubang galian tambang (void) berbahaya maupun lahan kritis yang merugikan masyarakat desa di kemudian hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, seluruh pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. Pemanfaatan Tanah Kas Desa dalam bentuk sewa tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab hukum ini.
Kewajiban mutlak pengusaha tambang pasir pada Lahan TKD untuk memastikan kepatuhan ekologis dan menjaga keberlanjutan fungsi ekonomi tanah desa, setiap pengusaha pertambangan pasir wajib memenuhi ketentuan berikut:
Penyediaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.Pelaku usaha wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito sebelum seluruh kegiatan penambangan dimulai. Dana ini disimpan sebagai jaminan bahwa lahan akan dipulihkan secara penuh.
Penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang.Pengusaha wajib memiliki rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang disusun berdasarkan studi kelayakan serta dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang disetujui otoritas terkait.
Pemulihan lahan berkelanjutan.Kegiatan pemulihan tidak hanya terbatas pada penutupan lubang tambang, tetapi juga mencakup penataan lahan, pemulihan kesuburan tanah, revegetasi, hingga alih fungsi lahan pascatambang (seperti kawasan pertanian, perikanan, atau fasilitas publik desa) sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Pencairan jaminan berbasis kriteria keberhasilan.Pencairan dana jaminan hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi ketat dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang bersama Pemerintah Desa setempat.
Sanksi Pidana dan Denda Ratusan Miliar Rupiah
Pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa kegagalan atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pemulihan lahan pascatambang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum pidana.
Sesuai Pasal 161D UU No. 3/2020, pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sanksi pidana yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang sengaja tidak menyediakan dana jaminan reklamasi (Pasal 161C).
“Pengusaha tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari kandungan pasir di tanah desa, lalu meninggalkan lahan rusak dan galian berbahaya bagi masyarakat. Tanah Kas Desa setelah masa sewa berakhir harus dikembalikan dalam kondisi aman, produktif, serta memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan ekonomi desa,” tegas perwakilan dari pemerhati lingkungan (red)
