
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Rabu 19 Agustus 2026. Proyek revitalisasi TK Asih yang berlokasi di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp1.117.295.000 ini mendulang pertanyaan besar terkait transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan ini mengemuka setelah tim media melakukan penelusuran lapangan dan memverifikasi langsung sejumlah pekerja di lokasi. Dari hasil konfirmasi, terungkap bahwa skema pembayaran upah tenaga kerja dibagi menjadi dua sistem:
SISTEM BORONGAN
Pemasangan rangka baja ringan atap dikerjakan borongan dengan tarif sekitar Rp40.000 per meter oleh pekerja asal Babakan Cigadung, Kecamatan Cigugur.
SISTEM HARIAN
Pekerjaan harian mencatat upah tukang sebesar Rp150.000 per hari dan kenek/pembantu sebesar Rp120.000 per hari.
Guna memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan dokumen resmi proyek, tim media berupaya mengajukan konfirmasi dan meminta keterbukaan dokumen RAB kepada pihak sekolah. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (18/8/2026), Kepala TK Asih justru memberikan jawaban penolakan secara singkat.
“Hapunten BP, teu tiasa (Maaf Bapak, tidak bisa),” ujar Kepala TK Asih singkat saat dimintai konfirmasi.
MEMICU TANDA TANYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Penolakan dari pihak sekolah memicu spekulasi dan pertanyaan mendalam mengenai akuntabilitas pengelolaan dana negara. Mengingat anggaran yang digunakan bernilai lebih dari Rp1,1 miliar, publik memiliki hak dasar untuk mengetahui detail pelaksana proyek, konsultan pengawas, volume pekerjaan, hingga spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.
Tim media menegaskan bahwa penelusuran ini bukan bentuk tuduhan pelanggaran, melainkan wujud kontrol sosial untuk mendorong transparansi publik sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara teknis, pekerjaan fisik revitalisasi sekolah ini dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Sebagai perpanjangan tangan badan publik yang mengelola dana transfer negara secara langsung, P2SP terikat penuh pada prinsip keterbukaan informasi.
TEGURAN HUKUM RAB BUKAN DOKUMEN RAHASIA
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikelola oleh P2SP pada dasarnya berstatus informasi publik terbuka. Berbeda dengan lelang komersial, proyek swakelola tidak memiliki alasan rahasia dagang. Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) swakelola, P2SP bahkan diwajibkan memasang papan informasi proyek dan rincian penggunaan anggaran di area yang mudah diakses masyarakat.
Tindakan menutup-nutupi atau menyembunyikan RAB dan dokumen teknis terindikasi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan petunjuk teknis bantuan pemerintah yang berlaku.
LANGKAH LANJUTAN
Menanggapi penolakan tersebut, tim media akan menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan informasi formal melalui PPID Dinas Pendidikan atau instansi pembina setempat. Jika transparansi tetap diabaikan, permasalahan ini berpotensi dilaporkan secara resmi ke pihak Inspektorat hingga Komisi Informasi untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.(red)
